Terlibat TPPO, Perempuan Lombok Timur Ditangkap Polisi Usai Eksploitasi Buruh Migran

Lombok Timur, PorosLombok.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang perempuan berinisial R (55) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penangkapan dilakukan di Peresak Barat, RT/RW 006/003, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 12.30 WITA.

Korban dalam kasus ini, Hadian Maulidiana (36), seorang buruh harian lepas, mengaku dijanjikan pekerjaan di luar negeri oleh tersangka, seorang ibu rumah tangga yang memiliki jaringan untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI).

R menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri dan meminta korban untuk memilih antara bekerja di Arab Saudi atau Qatar.

“Korban awalnya memilih Arab Saudi, namun prosesnya dipindahkan ke Qatar dengan alasan lebih cepat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K, Jumat (06/12).

R pun meminta korban untuk menyerahkan sejumlah dokumen penting, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, paspor asli, dan surat izin suami. Setelah dokumen lengkap, korban bersama suaminya menjalani pemeriksaan medis di Klinik Citra Medikal Center pada Maret 2024.

Setelah dinyatakan sehat, korban diberitahukan bahwa biaya keberangkatan ke Qatar akan ditambah menjadi Rp 4.000.000.

Korban kemudian diminta untuk menyerahkan uang administrasi sebesar Rp 4.000.000, yang sebelumnya dijanjikan hanya Rp 3.000.000. Korban pun menyanggupi permintaan tersebut.

Pada 15 Maret 2024, korban diberangkatkan ke Jakarta bersama suaminya. Setibanya di Jakarta, mereka dijemput oleh tersangka bersama seorang sopir yang tidak dikenal. Korban pun ditampung sementara di sebuah kos-kosan di Jakarta Selatan sebelum akhirnya diberangkatkan ke Qatar.

Setibanya di Qatar, korban ditampung semalam oleh orang yang tidak dikenal, sebelum dibawa ke rumah majikan yang telah menunggu untuk memulai pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga.

Namun, setelah bekerja dengan jam yang sangat panjang—dari pukul 06.00 pagi hingga 01.00 dini hari—korban merasa sangat terbebani. Setelah dua bulan bekerja, korban merasa tidak tahan dan memutuskan untuk melarikan diri.

Korban kemudian bertemu dengan orang Indonesia lainnya yang membantunya bekerja di tempat baru. Namun, setelah satu bulan bekerja di rumah majikan baru, korban kembali merasa tidak nyaman dengan jam kerja yang panjang. Ia pun kabur lagi dan menyerahkan diri ke kantor polisi di Qatar. Korban akhirnya dipenjara selama sekitar satu bulan sebelum dideportasi kembali ke Indonesia pada 14 Agustus 2024.

Setibanya di Indonesia, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Timur yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

Tim bergerak cepat menuju rumah pelaku di Peresak Barat, Kecamatan Selong, dan berhasil menangkap R serta mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tiket pesawat, paspor, dan KTP milik korban.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Lombok Timur untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP I Made Dharma Yulia Putra.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan perdagangan orang yang lebih luas. Polisi berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan.

(Arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Bank NTb

TERBARU