PorosLombok.com – Ketua Yayasan Al Robi Mutiara Insani, Alwan, akhirnya angkat bicara guna mengklarifikasi tudingan miring terkait pengelolaan Dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Paok Motong 3 Lombok Timur pada Jumat (3/4/2026).
Pihak yayasan secara tegas membantah seluruh narasi sepihak yang menyudutkan manajemen mereka dalam operasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut. Alwan menilai laporan yang beredar tidak sesuai fakta lapangan dan cenderung mencemarkan nama baik institusi.
“Pemberitaan yang terjadi sekarang itu sangat tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegas Alwan.
Selaras dengan hal itu, Alwan menjelaskan bahwa sebenarnya pihak mitra lah yang lebih dahulu menyodorkan draf pemutusan hubungan kerja. Yayasan mengklaim memiliki bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan yang menyatakan keinginan mitra untuk berhenti.
“Sebenarnya yang memutuskan kerja sama duluan adalah pihak dari mitra di Paok Motong 3 ini,” katanya.
Lebih lanjut, yayasan menepis tuduhan konspirasi gelap dengan Kepala SPPG untuk menyingkirkan investor lama secara paksa. Pihak manajemen menyebut hubungan kerja memang sudah tidak harmonis akibat adanya intervensi berlebihan dari pihak penyedia lahan dapur.
Ketua yayasan menegaskan bahwa Ahmad Gofar tidak mengetahui kronologi asli perjanjian awal antara yayasan dengan Haji Marwin. Status Gofar dalam proyek ini murni sebagai anak dari pemilik lahan, bukan sebagai pengambil kebijakan utama sejak awal.
“Tuduhan konspirasi antara yayasan dengan kepala SPPG itu juga fitnah besar bagi kami,” ujarnya.
Sesuai dengan perjanjian, insentif sebesar Rp600 per ompreng merupakan kesepakatan bersama yang telah diketahui Haji Marwin sejak awal. Dana tersebut dibagi secara proporsional untuk operasional yayasan dan pihak ketiga yang memiliki akses titik koordinat program.
Transparansi Aliran Dana dan Status Legalitas Investor Dapur
Alwan memerinci pembagian dana tersebut terdiri dari Rp250 untuk Yayasan Al Robi dan Rp350 untuk pemilik titik asal. Hal ini membuktikan bahwa yayasan tidak mengambil seluruh keuntungan sewa sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak investor.
“Itu adalah kesepakatan di awal bersama Haji Marwin dan sudah kami infokan semuanya,” katanya.
Di sisi lain, posisi Haji Marwin atau Ahmad Gofar ditegaskan murni hanya sebagai investor penyedia sarana fisik, bukan mitra resmi atau Person in Charge (PIC). Tidak ada dokumen legal yang menyatakan mereka sebagai mitra yang terdaftar langsung di portal Badan Gizi Nasional.
Yayasan memegang teguh perjanjian awal bahwa operasional di bawah nama Roby Denias Prata sebagai mitra yang sah secara administratif. Ketidakpahaman investor mengenai struktur manajemen inilah yang kemudian memicu konflik terbuka di media massa.
“Mereka di sini hanya sebagai investor saja, kita tidak ada perjanjian kerja sama sebagai mitra,” ujarnya.
Ketidakharmonisan semakin memuncak karena lokasi dapur yang berada satu area dengan rumah tinggal mitra penyedia lahan tersebut. Kedekatan lokasi ini memicu pihak investor ikut campur terlalu dalam mengatur manajemen dapur yang seharusnya menjadi ranah SPPG.
Intervensi ini membuat suasana kerja menjadi tidak kondusif bagi para petugas lapangan yang menjalankan program gizi setiap harinya. Pihak yayasan menyayangkan sikap mitra yang melampaui batas kewenangan teknis dalam operasional dapur tersebut.
“Kepala SPPG-nya pun sampai mau mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman di sana,” jelasnya.
Selaras dengan kondisi tersebut, Alwan mengakui bahwa pihak yayasan memang sedang mencari alternatif pemindahan operasional ke lokasi dapur lain. Langkah ini diambil sebagai proteksi agar titik koordinat pelayanan tidak dinonaktifkan secara permanen oleh pihak BGN.
Pencarian lokasi baru merupakan respons logis setelah mitra menyatakan ingin mengakhiri kerja sama melalui draf tertulis sebelumnya. Yayasan tidak ingin mengambil risiko kegagalan program hanya karena kendala ego dari salah satu pihak investor lahan.
“Kalau tidak ada pernyataan berhenti dari mereka, kita juga tidak akan mau pindah dapur,” tegasnya.
Rencana Laporan Balik Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Yayasan
Lebih lanjut, yayasan menilai laporan sepihak yang dibuat oleh pihak lawan telah merugikan nama baik lembaga secara materiel dan immaterial. Tuduhan kezaliman yang dilemparkan di media massa dianggap sebagai upaya memutarbalikkan fakta yang sebenarnya terjadi.
Pihak Al Robi kini sedang menyiapkan langkah hukum balik untuk menuntut pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak mitra. Konsultasi dengan tim hukum telah dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti digital yang valid untuk dibawa ke kepolisian.
“Kami justru yang merasa sangat terzalimi oleh pemberitaan sepihak mereka di media,” ujarnya.
Sesuai dengan aturan main organisasi, setiap perubahan manajemen harus melalui mekanisme internal yang resmi dan tidak bisa dipaksakan. Tuntutan mitra untuk menguasai akun virtual (Virtual Account) ditolak karena tidak sesuai dengan struktur legalitas yang ada.
Ketua yayasan menegaskan bahwa profesionalisme harus dikedepankan tanpa harus mengintervensi tugas pokok fungsi masing-masing pihak. Sengketa ini diharapkan segera selesai agar penyaluran makanan bergizi untuk masyarakat tidak terganggu lebih lama.
“Kami siap mengirimkan bukti-bukti jelas untuk membuktikan siapa yang berbohong,” katanya.
Di sisi lain, pihak yayasan menyayangkan kegagalan mediasi yang dilakukan oleh Kapokcam SPPI Kecamatan Masbagik sebelumnya. Buntunya kesepakatan terjadi karena pihak mitra tetap bersikukuh pada tuntutan yang melanggar kontrak awal antara kedua belah pihak.
Yayasan Al Robi berkomitmen untuk terus menjalankan program Badan Gizi Nasional secara transparan sesuai aturan yang berlaku. Keberlanjutan program bagi penerima manfaat jauh lebih penting daripada mempertahankan konflik dengan mitra yang tidak kooperatif.
“Intinya kita bertindak sesuai dengan draf pemutusan kerja yang mereka sodorkan sendiri,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Gofar selaku pemilik dapur merasa keberatan atas kebijakan sepihak yayasan yang dianggap tidak transparan. Gofar menuding pihak yayasan telah menghilangkan hak-haknya sebagai mitra strategis dalam portal sistem administrasi pusat.
Pihak investor juga mempertanyakan adanya potongan biaya koordinasi yang dinilai cukup besar dan tidak jelas peruntukannya. Mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke meja hijau jika tuntutan perubahan manajemen tidak segera dikabulkan oleh yayasan.
“Pihak pemilik dapur sebelumnya mengaku merasa dibohongi atas hilangnya status mereka di portal BGN,” jelasnya.
Namun, yayasan membalas bahwa status di portal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pusat berdasarkan legalitas yang disetor di awal. Segala bentuk perubahan data memerlukan validasi ketat yang tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan satu pihak investor saja.
Alwan menekankan bahwa integritas lembaga jauh lebih penting daripada sekadar memuaskan ambisi individu yang ingin menguasai sistem secara penuh. Pihak yayasan merasa telah menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan porsi yang tertuang dalam nota kesepakatan.
“Kami memegang teguh komitmen profesionalitas dalam mengelola program nasional ini,” katanya.
Pihak Al Robi tetap optimis bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses pembuktian data dan dokumen asli yang mereka kantongi. Langkah tegas ini diambil demi mengembalikan reputasi yayasan yang sempat tercoreng akibat narasi yang dinilai menyimpang.
“Pihak kami akan segera melakukan laporan resmi atas tindakan pencemaran nama baik ini,” pungkasnya.*















