Poros Lombok.com-
Ramadan sudah tiba, bulan yang di nanti di seluruh ummat islam didunia Lantas, bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil?
Sebagian besar agama mendorong puasa sebagai bagian dari ritual beberapa hari raya besar. Bagi mereka yang beragama Yahudi, puasa terjadi selama Yom Kippur. Sementara orang-orang muslim, secara tradisional melakukan puasa selama Ramadan.
Beberapa orang Kristen berpuasa selama Prapaskah. Dan dari perspektif non-religius, diet gaya puasa seperti puasa intermiten telah menjadi tren. Meskipun tentu saja, puasa karena alasan agama jauh berbeda dengan puasa karena berat badan.
Para pemimpin agama mengatakan ibu hamil tidak boleh berpuasa karena membahayakan kesehatan bayi mereka yang belum lahir. Apapun yang dilakukan oleh ibu hamil, pasti ada resiko kesehatan yang mungkin terjadi. Namun, beberapa ibu hamil tetap memilih berpuasa, meski tahu puasanya akan berimplikasi pada kesehatan.
Inilah beberapa hal yang harus Moms ketahui terkait hukum puasa bagi ibu hamil. Beberapa penjelasan baik secara agama dan kesehatan tentang hukum puasa bagi ibu hamil, diharapkan bisa membantu Moms untuk memilih apakah harus berpuasa atau tidak saat sedang hamil.
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Menurut Agama
Misalnya puasa bagi seorang muslim, ini adalah salah satu dari lima pilar agama Islam. Namun, banyak ibu hamil yang bimbang apakah dia harus tetap melaksanakan kewajiban satu bulan penuh ini atau tidak.
Dikutip dari situs tanya jawab tentang Agama Islam Islamqa.info, diberitahukan bahwa dalam hukum puasa bagi ibu hamil, memang benar apabila dikatakan ibu hamil termasuk orang yang dibebani tugas berpuasa sebagaimana yang lainnya.
Akan tetapi, dalam hukum puasa bagi ibu hamil, jika ibu tersebut khawatir puasanya akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya, maka ibu hamil tersebut boleh membatalkannya.
Ini diperkuat oleh salah satu hadist dari HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Kitab Irwa’ul Ghalil. Hadist tersebut menyebutkan bahwa ibu hamil dan atau ibu menyusui, jika keduanya takut membahayakan anak-anak mereka, maka mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya memberi makan orang miskin.
Membatalkan puasa atau tidak berpuasa bagi ibu hamil, hukum puasa bagi ibu hamil mengatakan bisa atau boleh, wajib atau haram. Boleh berbuka, jika puasa terasa berat bagi dirinya, meskipun tidak membahayakannya.
Hukum puasa bagi ibu hamil mengatakan wajib membatalkan puasa, jika puasa baginya membahakan dirinya atau membahayakan janinnya. Terakhir, bisa menjadi haram, apabila puasa tersebut tidak memberatkan dirinya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan hukum puasa bagi ibu hamil bahwa wanita yang hamil kondisinya ada dua. Pertama, dirinya kuat dan giat, tidak sulit baginya berpuasa dan tidak berpengaruh bagi janinnya. Ibu seperti ini wajib berpuasa, karena tidak ada kepentingan bagi ibu tersebut untuk meninggalkan puasa.
“Kedua, ibu tersebut tidak kuasa berpuasa, karena hamilnya berat atau fisiknya lemah atau sebab lain. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya dia berbuka. Apalagi jika berbahaya bagi janinnya, ketika itu dia bahkan wajib berbuka.”
















