close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Plembir: Roda Pajak yang Mengayuh Sejarah Indonesia

(PorosLombok.com) - Pada tahun 1980-an, pemandangan razia plembir menjadi...

Dedy Aris Sandi : Bang Zul itu Pemimpin yang Melangkah dengan Hati untuk NTB

(OPINI, PorosLombok.com ) -Di balik setiap pemimpin yang besar,...

NTB Mengincar Emas, Melesat di Biliar dan Panjat Tebing PON 2024

(Mataram, PorosLombok.com) - Nusa Tenggara Barat (NTB) berpeluang besar...

Polres Lombok Barat Ungkap Penggelapan 46 Kendaraan Bermotor

LOBAR, POROSLOMBOK – Polres Lombok Barat Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor, dengan nilai fantastis mencapai Rp 1.5 miliar.

Ini disampaikan oleh Kapolres Lombok Barat Polda NTB AKBP Bagus S. Wibowo, SIK saat melaksanakan konferensi pers siang tadi, di Sea View Hotel Aruna Senggigi, Selasa (30/3/2021).

Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial CA (48) seorang mantan karyawan perusahaan kontraktor di Mataram, menggelapkan sebanyak 46 unit kendaraan bermotor.

“Nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan bermotor tersebut, mencapai Rp1,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 46 orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mencuri di 15 TKP, Pelaku Asal Jempong Curi Handphone Hingga Burung Kecial

Kapolres yang didampingi Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handodo mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polsek Senggigi, tersangka melakukan aksinya seorang diri.

Meskipun demikian, pihaknya tetap berusaha untuk terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami masih mendalami dan memiliki dugaan kuat bahwa tersangka tidak seorang diri dalam melakukan aksinya, hanya saja kami masih mengedepankan fakta-fakta dan bukti yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Siapkan 8 Pos dan 380 Personel Amankan Malam Lebaran

Sebanyak 46 unit kendaraan bermotor yang digelapkan tersebut, terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat dan 38 unit kendaraan roda dua.
“Dari seluruh kendaraan yang diduga digelapkan, tinggal 16 unit sepeda motor yang belum ditemukan keberadaanya, dan sedang dalam upaya pencarian,” imbuhnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yakni mencari korban dengan alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional.

Baca Juga :  Seorang Warga Desa Pandan Wangi Meninggal di Keramba Udang

Upaya tersebut dilakukan oleh tersangka sejak Desember 2020 hingga Maret 2021, dimana pelaku menggadaikannya kepada beberapa pihak dengan harga gadai yang bervariasi.
Untuk kendaraan Roda dua, mulai dari Rp. 8 juta sedangkan untuk kendaraan roda Empat berkisar mulai Rp. 18 juta sampai dengan Rp. 30 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” katanya. (*)

TERPOPULER

advertisement

spot_img
Berita terbaru

Plembir: Roda Pajak yang Mengayuh Sejarah Indonesia

error: Konten di Portal Poroslombok dilindungi