close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

LSP Kolaborasi Dengan Yayasan Dharma Kijang Kencana Laksanakan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata

Lombok Timur, PorosLombok.com - Sebanyak 62 orang pelaku wisata atau...

Ruslan Turmuzi Ingatkan Penjabat Gubernur Jangan Ada Euforia Berlebihan dan Bekerja dengan Skala Prioritas

MATARAM, PorosLombok com -Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan...

Cara Asik Pemda Loteng Sambut MotoGP 2023, Pasang Spanduk Hingga Konser Dewa-19

  Lombok Tengah - PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok...

Terbongkar ! Modus Dugaan Korupsi Penyaluran Bantuan Sapi dan Kambing Aspirasi DPRD Lobar

LOBAR,POROSLOMBOK -Dugaan terjadinya penyimpangan dalam Penyaluran Bantuan Sapi dan Kambing yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD di Lombok Barat semakin terendus. Dari penelusuran yang dilakukan oleh sejumlah LSM terhadap penyaluran bantuan sapi dan kambing ini terungkap beberapa modus yang diduga terjadi dalam penyaluran bantuan sapi dan kambing tersebut. Dalam penelusuran yang dilakukan terdapat indikasi dan dugaan terjadinya jual beli dalam penyaluran bantuan sapi dan kambing yang berasal dari anggaran aspirasi anggota DPRD kepada sejumlah kelompok penerima bantuan.

Hal tersebut disampaikan oleh Arwan dari Pusat Kajian Anti Korupsi dan Pembangunan wilayah Nusa Tenggara. Menurutnya modus atau indikasi jual beli ini merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan. Sebab bantuan sapi dan kambing tersebut secara aturan dibagikan secara cuma cuma tanpa biaya kepada kelompok penerima. “Secara aturan hal ini tentu sudah melanggar sebab bantuan tersebut diberikan secara cuma cuma bukan diperjualbelikan. Jadi anggota kelompok tidak perlu mengeluarkan uang untuk memperoleh bantuan tersebut” Ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Karena Hubungan Pendek Arus Listrik Rumah di Desa Jembatan Gantung Lembar Terbakar

Selain itu juga dalam penelusuran tersebut diperoleh indikasi dan dugaan bahwa bantuan tersebut tidak sampai di kelompok sesuai dengan jumlah di berita acara. Ia mengatakan ada indikasi atau dugaan bantuan tersebut tidak diserahkan seluruhnya atau dengan kata lain sebagian diambil oleh pihak lain yang tidak terdaftar di kelompok tersebut. Arwan mengatakan bahwa dugaan atau indikasi ini menguatkan indikasi dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sapi dan kambing yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD.

Baca Juga :  H.Saiful Bachri Anggota DPRD Praksi Demokrat Dapil I Penuhi Hajat Masyarakat

Ia meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sapi dan kambing ini. Sebab dalam penelusuran tersebut kuat indikasi atau dugaan bahwa praktik ini melibatkan sejumlah oknum wakil rakyat atau sejumlah oknum anggota DPRD. Karenanya ia meminta agar APH dapat menelusuri dugaan atau indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sapi dan kambing ini.

Sebeb hal ini sangat merugikan masyarakat dan diduga kuat terdapat unsur terjadinya tindak pidana korupsi. Ia mengatakan sesuai dengan penjelasan pasal 13 UU no 32 Tahun 1999 sebagimana diubah dalam UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa tindakan korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atay orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau pereknomian negara.

Baca Juga :  Antisipasi Limpahan Pengunjung Wisata Pantai, Wisata Giri Sasak Kuripan Diperketat

Sebelumnya seperti dilansir antaranews.com Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Pihaknya masih menelusuri proses pengadaan bantuan tersebut. “Jadi penanganannya belum. Masuk penyelidikan, masih puldata pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan) ” ujar Yusuf. Sementara itu hingga saat ini pihak DPRD Lombok Barat belum memberikan keterangan terhadap persoalan ini. (*)

TERPOPULER

Berita terbaru