close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

LSP Kolaborasi Dengan Yayasan Dharma Kijang Kencana Laksanakan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata

Lombok Timur, PorosLombok.com - Sebanyak 62 orang pelaku wisata atau...

Ruslan Turmuzi Ingatkan Penjabat Gubernur Jangan Ada Euforia Berlebihan dan Bekerja dengan Skala Prioritas

MATARAM, PorosLombok com -Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan...

Cara Asik Pemda Loteng Sambut MotoGP 2023, Pasang Spanduk Hingga Konser Dewa-19

  Lombok Tengah - PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok...

Pelaku Pencurian 11 Unit TV di Hotel Raja Kasa Baio di Tangkap

Loteng, POROSLOMBOK -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian 11 unit TV di Hotel Raja Kasa Baio, Ketapang, Desa Kuta Kecamatan Pujut milik korban Wilem Putu Hena (50) warga Jln. Danau toba, Pagutan Permai Mataram.

Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pelaku pencurian M (40) ditangkap personilnya pada hari Jumat (12/2/21) di rumahnya Dusun Pendam Lauk, Desa Kopang Rembige, Kopang Lombok Tengah.

“Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” kata Agus.

Baca Juga :  Desa Pajangan Gelar Acara 17-san Pertama Setelah Definitif

Ia menyebut, kronologis kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 3 Februari 2021 sekitr pukul 19.00 Wita. Saat itu pelaku mengambil 11 unit TV LED milik korban di dalam gudang proyek pembangunan Hotel. Dari pengakuannya pelaku mengangkut TV tersebut menggunakan mobil carry Pick Up milik Hotel.

“Pelaku merupakan salah satu pekerja di Hotel tersebut, usai bekerja dia mengambil barang Hotel berupa 11 unit TV,” terang Kasat Reskrim.

Tambah Agus, selain menangkap pelaku, personil Sat Reskrim Polres Lombok Tengah juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV LED 55 inc merk Philips dan 7 unit TV LED 43 inc.

Baca Juga :  Korban Meninggal di Pantai Kuta Diduga Memiliki Riwayat Penyakit Epilepsi

“Dari pengakuannya, saat melancarkan aksinya dia melakukannya sendiri,” jelasnya.

Dalam kejadian tersebut korban memgalami kerugian sekitar Rp. 60.000.000 -(Enam puluh juta rupiah). Dan saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah guna dilakukannya pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku,”

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Dukung Pemprov Cabut Awik-Awik Transportasi Lokal di BIZAM, ADO NTB : Jangan Ada Lagi Transportasi Ilegal di Bandara

Dalam hal ini, AKP I Putu Agus Indra selaku Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menghimbau kepada masyarakat Lombok tengah agar selalu waspada terhadap modus kejahatan dan segera koordinasi dengan pihak kepolisian terdekat.

“Kami himbau masyarakat untuk terus mewaspadai berbagai modus kejahatan dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat,” imbuh Agus.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menghimbau dan meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam beraktifitas, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan. (*)

TERPOPULER

Berita terbaru