SELONG | POROSLOMBOK –
Pemerintah kerajaan Malaysia kembali mendeportasi (Dikeluarkan secara paksa-red) Pekerja Migran Indonesia asal Lombok Timur sebanyak 11 orang.
Mereka dipulangkan dari malaysia pada tanggal 02 Desember 2021 lalu. Setelah itu para eks PMI tersebut dikarantina di wisma Padamangan Jakarta Utara selama 1 minggu.
Ke-sebelas PMI tersebut sampai di Bandara ZAM Lombok Tengah pada hari ini, Kamis (09/12) dengan di jemput oleh petugas dari Disnakertrans Lotim.
Sesuai mekanisme, mereka kemudian dijemput oleh Kepala Desa masing-masing. Namun sebelumnya para eks PMI tersebut didata terlebih dahulu oleh petugas penanganan PMI di Kantor Disnakertrans Lotim, sambil diberikan pemahaman tentang konskwensi menjadi PMI ilegal.
Aripuddin (35) tahun asal Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambalia kepada media ini menuturkan perihal alasan dirinya yang lebih memilih jalur ilegal ketimbang melalui jalur resmi.
Menurut dia, kemudahan pindah-pindah toke (majikan-red) serta gaji yang lebih besar menjadi alasan utama dirinya memilih jalur ilegal. Jika pada toke yang satu dia mendapatkan gaji yang kecil, maka ia akan pindah mencari toke yang lain.
“Kita kan kepingin uang besar, Apalagi kita sudah keluar dari Lombok,” tuturnya.
Aripuddin mengungkapkan, dirinya dipulangka dari Malaysia pada tanggal 02 Desember lalu, setelah sebelumnya ia sempat dipenjara di Negara asal Upin-ipin itu selama 15 bulan.
“Saya berangkat pada akhir tahun 2019 dan sempat bekerja selama 8 bulan. Lalu tertangkap bulan 9 tahun 2020,” bebernya.

Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja, Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, R. Bambang Dwi Minardi, kepada poroslombok mengungkapkan bahwa sampai saat ini negara tujuan Malaysia masih belum dibuka.
Dijelaskan Bambang, Sampai saat ini negara tersebut masih belum dibuka, karena pemerintah Indonesia bersama pemerintah Malaysia masih belum menemui titik temu mengenai Upah Minimum dan sistem perlindungan PMI.
Karnanya Bambang mengimbau, kepada masyarakat yang berminat menjadi PMI ke Malaysia untuk bersabar dulu dan tidak memaksakan diri untuk masuk melalui jalur ilegal/unprosedural.
“Selain Malaysia masih banyak negara tujuan yang buka. Ada 58 negara tujuan yang buka sesuai SK Dirjen Binapenta No.3/5410/PK.02.02/XI/2021,” sebutnya.
Adapun negara tujuan dan daftar nama PT yang mendapat Job Order, terang Bambang, sudah di sampaikan ke Desa masing-masing, “jadi warga bisa mencari informasi di Desa masing-masing atau bisa langsung ke Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur,”tutupnya menandaskan.
(Anas/pl)

















