Lotim, POROSLOMBOK – Mulai tahun 2021 anggota DPD RI akan mengusulkan Bumdes untuk masuk Ke rancangan Perundang – Undangan agar Bumdes mendapatkan tambahan anggaran dari pemerintah Pusat. Hal ini disampaikan oleh salah satu Anggota DPD RI dapil NTB saat acara silaturahmi bersama beberapa Kelapa Desa yang ada di kecamatan Jerowaru,Kabupaten Lombok Timur, minggu (20/12).
“Jika Sudah masuk dalam Undang-Undang maka otomatis akan ada tambahan anggaran dari APBN. jadi, bagi desa yang belum mempunyai BUMDes agar segara membikin bumdes supaya ketika UU ini disahkan semua desa bisa mendapatkan anggaran tersebut” ucap sukisman.
Tidak hanya anggaran dari pusat, lanjut Sukisman, BUMDes juga akan mendapatkan anggran dana dari Provinsi maupun Kabupaten jika BUMDes sudah masuk dalam Undang – Undang.
“Kami juga berencana mengusulkan untuk desa wisata, karna desa wisata juga belum masuk Undang – Undang” ucap dia.
Selanjutnya, pria yang akrab di panggil ASA ini menjelaskan, untuk sektor pariwisata kemungkinan membutuhkan waktu yang agak lama agar bisa masuk Undang – Undang, Mengingat desa wisata belum terlalu lama di usulkan.
“Kalau BUMDes kan sudah 3 tahun kita tunggu, sekarang baru bisa di usulkan masuk Undang – Undang” Terangnya.
Sukisman juga menceritakan sejarah awal adanya dana Desa yang merupakan keinginan Para angota DPD RI hingga di tahun 2014 di sahkan Undang – Undang desa. Setelah UU Desa inilah 2015 mulai ada dana desa.
“Kemarin kami juga sempat Khawatir 2021 dana desa akan di cabut. maka langsung kami tanyakan ke pak menteri desa, ternyata Alhamdulillah dana desa masih ada” terangnya.
Sementara itu pada sesi tanya jawab, Kepala desa Pemongkong, Samsul Bahri, menyampaikan pertanyaan terkait banyak nya masalah terkait Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) yang sering pihaknya temukan di desa, yakni banyaknya barang – barang yang tidak sesui dengan sfesifikasi.
Pada kesempatan tersebut, Kades Samsul Bahri juga menyampaikan harapannya agar BPNT bisa di kelola BUMDes, karna menurutnya hal tersebut akan mempermudah pihak desa untuk melakukan pengawasan. Karna banyak kasus yang ia temukan mengenai BPNT. contoh nya di pemongkong pihaknya menemukan dua KPM yang mendapatkan barang tidak sesuai dengan sfek yang ujungnya pihak desa yang disalahkan, padahal pihak desa sama sekali tidak pernah ikut campur dalam hal tersebut.
Ia juga berharap, agar pada tahun 2021 nanti Pemerintah pusat bisa memberikan wewenang BUMDes sebagai Penyalur BPNT, agar pihak desa lebih leluasa dalam pengawasannya. “Jangan sampai ada lagi kejadian – kejadian yang bisa merugikan para KPM , kasian mereka” ungkap Samsul Bahri menutup pertanyaan dan harapannya (rl)