close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

LSP Kolaborasi Dengan Yayasan Dharma Kijang Kencana Laksanakan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata

Lombok Timur, PorosLombok.com - Sebanyak 62 orang pelaku wisata atau...

Ruslan Turmuzi Ingatkan Penjabat Gubernur Jangan Ada Euforia Berlebihan dan Bekerja dengan Skala Prioritas

MATARAM, PorosLombok com -Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan...

Cara Asik Pemda Loteng Sambut MotoGP 2023, Pasang Spanduk Hingga Konser Dewa-19

  Lombok Tengah - PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok...

Bupati Gelar Ratas, 24 Catatan Temuan BPK Diharapkan Tak Terulang

LOTIM, PorosLombok – Menggelar rapat terbatas dengan sejumlah OPD, Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy mengingatkan agar mengoptimalkan pengawasan internal. Hal itu didasari hasil uji petik pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan tahun 2020.

Rapat terbatas yang menghadirkan 17 OPD menjadi sampel pemeriksaan BPK berlangsung Jumat (23/4) di ruang Rapat Bupati.

Menurut Bupati 24 catatan temuan BPK
sama kualitasnya dengan temuan tahun sebelumnya dan telah pula diklarifikasi oleh masing-masing OPD. Namun demikian Bupati mengingatkan agar ke depan temuan-temuan serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga :  Bupati Sukiman Meminta Mahasiswa KKN Unram Ubah Pola Pikir Masyarakat

Bupati meminta Inspektorat mempelajari kembali seluruh temuan dan memberikan pemahaman kepada seluruh OPD. Bupati Sukiman meminta kepada OPD yang tidak menjadi sampel tahun ini agar ditekankan sehingga tidak akan terulang temuan serupa. Sebab temuan-temuan tersebut sudah pula terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Bupati me-riview 24 catatan BPK seperti penatausahaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, kelebihan pembayaran intensif pajak dan retribusi, pengeloaan aset, laporan pengelolaan bansos, hingga kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta PAD yang terlambat disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga :  Bupati Lotim Meraih Sertifikat Eliminasi Malaria dari WHO

Selain membahas temuan BPK, Bupati kembali memberikan tenggat waktu kepada pejabat yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 1 Mei. Berdasarkan laporan Inspektur sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPK beberapa waktu lalu, masih ada pejabat Lombok Timur yang belum menyampaikan LHKPNnya. Bupati menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.(*)

TERPOPULER

Berita terbaru