close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Silaturrahmi ke Rachmat Hidayat Usai Dilantik, Juaini Taofik dan Muhammad Rum Tunjukkan Etika Politik yang Baik

MATARAM, PorosLombok.com.|  Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur Juaini Taofik...

Komunitas Kabar Baik Desak Presiden Terbitkan Perpres Jurnalisme Berkualitas

MATARAM, PorosLombok.com – Hingga saat ini Presiden Joko Widodo...

Pamitan, Sukiman Azmy: Terimakasih Timses, Mohon Maaf Masih Banyak Kekurangan

LOTIM - PorosLombok.com | Tanpa terasa hari berganti hari,...

Cegah Pernikahan Dini, Kasek MA NW Kotaraja Berlakukan Denda Bagi Siswa yang Melanggar

Lotim, POROSLOMBOK – Untuk meminimalisir serta mencegah angka pernikahan dini dikalangan pelajar, Madrasah Aliyah (MA) Nahdatul Wathan (NW) Kotaraja Kecamatan Sikur, Lombok Timur sudah lama memberlakukan awik – awik ( Peraturan) pernikahan dini diinternal sekolah.

Kepala sekolah MA NW Kotaraja Drs. Abdul Mujib yang peduli terhadap siswa didiknya agar tidak menjadi korban pernikahan dini dengan tegas ia menerapkan peraturan bagi siswa yang menikah, dengan mendapatkan sanksi berupa denda, Kamis (01/04) saat ditemui Poroslombok di ruang kerjanya.

Terhadap awik-awik itu kata dia sudah diinformasikan sejak awal siswa mendaftar, peraturan itu memang ada di Madrasah, tidak hanya itu saja para wali murid juga dipanggil pada saat sosialisasi tentang aturan – aturan yang ada termasuk awik – awik tersebut.

Baca Juga :  Bazar Kuliner Murah, Upaya Menghidupkan Kembali PTC Pancor yang Lama Mati Suri

“Tapi kalau masalah jodoh kitakan tidak bisa cegah akan tetapi bagi yang melanggar awik – awik akan kita kenakan denda”ujarnya

Abdul Mujib menjelaskan denda bagi yang melanggar awik – awik ini sekitar Rp. 2.5 juta, dan aturan ini sudah disepakati oleh semua wali murid, menurutnya yang paling rawan melakukan pernikahan siswa kelas II mungkin pada masa – masa itu memasuki masa – masa puber.

Baca Juga :  Ratusan Pramuka Penggalang di Selong Ikuti Jambore Ranting

” Tercatat data tahun 2020 jumlah angka pernikahan dini sebanyak 5 orang dan itu terjadi di kelas XI 3 orang dan kelas XII 2 orang” Ungkapnya

Ia juga mengatakan edukasi pernikahan dini ini selalu dikalakukan setiap Minggu diluar kurikulim sekolah, yaitu melalui kegiatan IMTAQ ( Iman dan Taqwa) dan juga pada saat Apel pagi, agar melekat dibenak para siswa tentang dampak negatif yang ditimbulkannya.

Baca Juga :  Operasi Masker di Kecamatan Sakra, Seorang Ibu Mengomel, Dua Orang Pemuda Loncat Katak

“Bahkan semua wali kelas mensosialisikannya setiap hari tidak ada bosan – bosannya kita lakukakan itu” tandasnya

Supaya bisa memenimalisir angka pernikahan dini khususnya di MA NW Kotaraja, pihaknya meminta peran serta wali murid untuk memberikan pemahaman kepada anak – anaknya dirumah karna pernikahan dini dikalangan pelajar juga dampak dari kurangnya perhatian orang tua.

“Apalagi anak yang Broken Home , kurangnya perhatian dari orang tua misalnya ibu bapaknya bercerai terus jadi TKI dan tinggal sama neneknya ini juga yang memicu” tutupnya (rl)

TERPOPULER

Berita terbaru