Lombok Timur, PorosLombok.com – Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan alokasi 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan berdampak serius terhadap pembangunan infrastruktur di Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
Kepala Desa Masbagik Utara Baru, Hairul Ihsan, SH, mengungkapkan sejumlah proyek fisik yang telah dirancang harus tertunda pelaksanaannya.
“Drainase, rabat jalan, dan program fisik lainnya jadi tertunda karena sebagian anggaran dialihkan ke program ketahanan pangan,” ujar Hairul, Kamis (22/5).
Ia menegaskan tidak menolak program ketahanan pangan. Namun, menurutnya, perlu ada solusi agar pembangunan desa tidak terhenti total.
“Program ketahanan pangan ini bagus, tapi tentu harus ada solusi agar pembangunan tidak terganggu. Salah satunya bisa dengan menggenjot APBDes,” katanya.
Hairul menjelaskan, pengalihan 20 persen Dana Desa tersebut bersifat wajib dan tidak bisa dihindari karena menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Alokasi dana itu diperuntukkan bagi program ketahanan pangan, baik hewani maupun nabati.
Menyesuaikan dengan karakteristik wilayah, Desa Masbagik Utara Baru memfokuskan program tersebut pada sektor perikanan.
“Karena desa kami berbasis pertanian dan perikanan, maka dari 20 persen dana itu kami fokus ke pengelolaan sumber daya budidaya ikan air tawar,” jelasnya.
Lahan yang dipilih berada di tanah pecatu desa, tepatnya di Senayu, kawasan timur Tanak Maiq. Rencananya, lahan seluas 60 are itu akan dibangun kolam budidaya ikan dan embung pemancingan.
Program ini akan dikelola penuh oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sementara pemerintah desa bertindak sebagai pengawas.
Namun, Hairul mengeluhkan keterbatasan anggaran yang tersisa untuk pembangunan lainnya. Dari total Dana Desa sebesar Rp1,2 miliar, sekitar Rp245 juta telah dipotong untuk program ketahanan pangan. Sisanya sekitar Rp900 juta, dan itu pun sudah harus mencakup belanja langsung seperti insentif kader.
“Anggaran tersisa itu sangat minim. Kami tidak bisa mengejar pembangunan infrastruktur seperti jalan desa yang menyentuh langsung masyarakat,” tegasnya.
Hairul juga menyampaikan kebingungannya atas kebijakan yang terlalu mengikat. Ia menilai desa seharusnya diberi ruang menyesuaikan program dengan kebutuhan lokal.
“Paling tidak, biarkan kami berekspresi. Jangan dipatok begini. Kalau sudah ditentukan seperti itu, ya mau tidak mau harus kami lakukan,” ujarnya.
Untuk menutup kekurangan anggaran, pihak desa akan berupaya menjalin kerja sama lintas sektor. Termasuk memaksimalkan potensi aspirasi dari anggota dewan maupun bantuan dari OPD terkait.
“Kalau tidak seperti itu, susah. Kami di desa ini ibarat kaki sudah dilepas, tapi tangan masih diikat,” cetus Hairul.
Ia juga menyinggung soal kewajiban membentuk Koperasi Desa (Kopdes) yang kini harus dikejar oleh pemerintah desa. Masalahnya, Kopdes dan BUMDes memiliki regulasi yang berbeda, sehingga tidak bisa digabung pengelolaannya.
“BUMDes diatur Undang-Undang Desa, Kopdes diatur Undang-Undang Koperasi. Pengelolaannya terpisah, tidak boleh saling masuk. Ini yang membingungkan,” jelasnya.
Menurut Hairul, saat ini saja banyak BUMDes di sejumlah desa yang mati suri. Jika ditambah beban membentuk unit usaha baru seperti Kopdes, dia khawatir justru membuat desa semakin kesulitan bergerak.
“Kalau memang mau ekonomi desa ini maju, perankan saja BUMDes secara maksimal,” pungkasnya.
(arul/PorosLombok)














