Dilaporkan Ke Kejaksaan Lotim, Kades Pematung: ini Cuma Salah Faham Saja

LOMBOK TIMUR | PorosLombok.com – Kepala Desa (Kades) Pematung Kecamatan Sakra Barat, Hanafi bantah bahwa dirinya dan sejumlah staf desa melakukan penyalahgunaan dana desa (DD). Karena sampai saat ini desa yang dipimpinnya masih aman-aman saja, terbukti beberapa kali diaudit tidak pernah ditemukan indikasi ke arah itu.

Menurut Hanafi, Laporan yang dilayangkan oleh aktifis ke kejaksaan Negeri Lombok Timur disebabkan karena adanya Miskomunikasi saja, dan pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak pelapor sehingga permasalahan ini telah selesai.

“Sebenarnya yang dilaporkan itu desa Pengkelak Mas, terutama sekdes dan Kadesnya, tapi berhubung Sekdes yang dilaporkan tersebut merupakan istri dari staf saya di desa Pematung sehingga nama desa pematung ikut terseret padahal tidak ada apa-apa,” kata hanafi, Rabu (22/05).

Sejauh ini kata dia, Desa Pematung selalu terbuka kepada siapapun terutama masyarakat yang ingin mengetahui kemana arah dana desa dibelanjakan, bahkan sudah terpampang jelas di baliho, maka dari itu, tentu laporan yang dilakukan oleh aktifis tersebut membuatnya kaget, namun baginya merupakan hal yang biasa dalam negara hukum.

“Tapi tetap kita apresiasi teman-teman aktifis, berarti masih banyak yang perduli tentang desa, Alhamdulillah kita sudah tabayyun dan klarifikasi semuanya,” bebernya.

Terpisah Ketua Serikat Pemerhati Anggaran Dana Desa Eko Rohadi, SH, membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan kades Pematung, kemudian terkait laporan yang telah masuk di Kejaksaan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi.

“Tapi ini khusus untuk desa pematung, kalau Desa Pengkelak Mas tetap akan kami minta untuk di Proses secara hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakannya, setelah pihaknya melakukan klarifikasi dengan pihak desa pematung memang tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa, hal tersebut juga berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan.

“Kalau kades Pematung ini enak diajak komunikasi dan terbuka pada kita tidak ada yang ditutup-tutupi, seperti ini yang kami inginkan, jangan laporan beda dengan apa yang dikerjakan.”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya sejumlah aktifis yang tergabung dalam Serikat Pemantau  Anggaran Dana Desa (SPAD) datangi Kejaksaan Negeri Lombok Timur guna laporkan dugaan penyalahgunaan dana desa, di sejumlah desa di Lombok Timur, Rabu (22/05).

Laporan yang dilayangkan ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran DD di tahun 2021 hingga 2023 di Desa Pengkelak Emas dan Desa Pematung Kecamatan Sakra Barat. Selain itu, pihaknya juga layangkan laporan kepada Inspektorat Lotim untuk melakukan audit anggaran DD tersebut serta memeriksa semua perangkat Desa.

(Arul/Poroslombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU