DISPORA Lotim Diduga Lakukan Pungli dalam Pemanfaatan Aset Daerah

(PorosLombok.com) – Sejumlah klub futsal di Lombok Timur mengeluhkan adanya pungutan biaya sewa lapangan di Sport Hall Selaparang, komplek GOR Porda Selong. Fasilitas olahraga milik daerah itu kini dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Timur.

Keluhan itu muncul lantaran pungutan yang disebut sebagai retribusi tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Para pemain dan pengelola klub mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sah atau sekadar inisiatif sepihak.

Ketua LSM Gumi Paer Lombok, Lalu Junaidi, termasuk yang menyoroti kebijakan itu. Ia menilai penarikan biaya justru menambah beban bagi atlet muda yang ingin mengasah bakat.

“Salah itu. Tidak boleh ada penarikan tanpa aturan. Bagaimana kita bisa mencetak atlet berprestasi kalau latihan saja harus membayar?” kata Junaidi ketika ditemui.

Menurut dia, biaya pemeliharaan maupun kebersihan Sport Hall seharusnya ditanggung pemerintah daerah melalui anggaran resmi. Dispora, sebagai pengelola aset daerah, mestinya mengajukan alokasi dana, bukan membebankan biaya kepada masyarakat.

“Kalau memang mau menarik retribusi, buat dulu regulasinya. Minimal ada peraturan bupati atau perda sehingga jelas pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Junaidi bahkan menyebut kebijakan itu mendekati pungutan liar. Ia mendorong Bupati Lombok Timur turun tangan mengevaluasi pejabat terkait.

“Kalau begini sudah masuk pungli. Pejabat yang bertindak di luar aturan harus diganti,” ia menegaskan.

Samsudin, kasir Sport Hall Selaparang, tak membantah adanya pungutan. Ia menjelaskan setiap klub futsal dikenai biaya antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per jam, bergantung status keanggotaan.

“Kalau yang sudah jadi member, biasanya hanya Rp100 ribu. Bahkan seminggu sekali bisa gratis satu jam,” ujar Samsudin, Rabu, 15 September.

Setiap hari, kata dia, ada empat hingga enam klub yang bermain di Sport Hall. Uang hasil pungutan kemudian disetorkan ke bagian keuangan Dispora.

Kepala Dispora Lombok Timur, Izzuddin, membenarkan penarikan itu. Ia beralasan langkah tersebut diambil untuk menutupi biaya pemeliharaan fasilitas olahraga.

“Dana itu digunakan untuk kebersihan, pembelian alat, hingga kegiatan olahraga. Jadi bukan untuk kepentingan pribadi,” ucap Izzuddin, Kamis, 16 September.

Namun, ketika ditanya soal dasar hukum kebijakan tersebut, Izzuddin mengakui belum ada perda maupun peraturan bupati. Ia menyebut hanya berpegang pada kewenangan nonformal dari pemerintah daerah.

“Insyaallah tahun depan sudah ada peraturan bupati. Nanti retribusi juga akan dimasukkan ke kas daerah,” ia berjanji.

Di sisi lain, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Lombok Timur, Masturiadi, mengaku tidak mengetahui secara rinci adanya pungutan itu. Ia menyebut yang ada hanyalah sumbangan sukarela dari para pengguna.

“Yang saya tahu, itu kontribusi sesuai kesepakatan saat musyawarah. Tidak ada istilah retribusi resmi,” kata Masturiadi.

(Tim-PL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU