PorosLombok.com – Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur mengingatkan warga agar tidak sembarangan meminjamkan KTP kepada orang lain guna menghindari hilangnya hak sebagai penerima bantuan sosial pada Selasa (7/4/2026).
Penyalahgunaan identitas kependudukan untuk akses keuangan membuat sistem secara otomatis mengategorikan pemiliknya sebagai kelompok masyarakat mampu. Hal ini berdampak langsung pada kenaikan status kesejahteraan dalam data terpadu pemerintah.
“Banyak warga yang tidak paham identitasnya dipakai orang lain untuk pegadaian atau daftar pinjaman tertentu sehingga statusnya naik,” ujar Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Siti Aminah.
Siti Aminah menjelaskan bahwa setiap Nomor Induk Kependudukan yang terdeteksi aktif dalam transaksi perbankan akan memicu lonjakan angka desil. Kondisi tersebut menyebabkan sistem menghapus nama warga dari daftar penerima manfaat.
Penyebab lain yang sering ditemukan adalah kepemilikan kendaraan bermotor yang belum melakukan balik nama setelah transaksi jual beli. Data aset yang masih melekat pada KTP lama menjadi penghambat utama penyaluran bantuan di lapangan.
“Misalnya ada warga punya motor dua dan sudah dijual namun belum balik nama, itu status desilnya tetap berada di angka atas,” katanya.
Faktor Penyebab Kenaikan Desil dan Sinkronisasi Data Kemiskinan
Hambatan distribusi bansos juga berlaku bagi masyarakat kategori lanjut usia maupun disabilitas yang data kependudukannya bermasalah. Selama identitas fisik masih tercatat dalam riwayat kredit, maka hak bantuan mereka tetap tertangguhkan.
Faktor kiriman uang dari luar negeri melalui rekening pribadi dengan nominal di atas Rp15 juta turut memicu kenaikan peringkat kesejahteraan. Sistem memantau arus kas yang masuk sebagai indikator kemampuan ekonomi keluarga secara real-time.
“Begitu datanya masuk ke perbankan atau kredit motor, status ekonominya langsung dianggap meningkat oleh sistem,” ujarnya.
Penggunaan daya listrik non-subsidi serta status pekerjaan wiraswasta dalam kolom KTP menjadi poin krusial yang dipantau ketat. Hal ini sering membuat masyarakat miskin secara faktual justru kehilangan akses bantuan pemerintah pusat maupun daerah.
Dinas Sosial mengakui adanya anomali data di mana warga mampu secara ekonomi masih tercatat sebagai penerima manfaat. Pembersihan data terus dilakukan melalui verifikasi faktual agar bantuan lebih tepat sasaran dan berkeadilan bagi publik.
“Ketidakpahaman pemilik identitas ini sering dimanfaatkan pihak lain, sehingga status mereka di perbankan naik dan bantuan hilang,” pungkasnya.*















