Dinas Sosial Lombok Timur Usut Dugaan Penggelapan Dana PKH Sakra Barat

Dinas Sosial Lombok Timur mengusut dugaan oknum pendamping PKH di Sakra Barat yang menguasai kartu ATM milik KPM. Langkah tegas diambil guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan utuh

PorosLombok.com – Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur langsung bergerak cepat mengusut dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Sakra Barat.

​Kepala Dinas Sosial Lombok Timur Siti Aminah menegaskan pihaknya telah menginstruksikan tim pendamping kabupaten untuk segera memverifikasi laporan masyarakat tersebut secara menyeluruh, langsung ke lokasi kejadian.

​”Sudah kami perintahkan ketua tim pendamping PKH untuk kroscek ke lapangan,” katanya.Selasa (10/03/2026).

​Siti Aminah menjelaskan bahwa langkah tegas ini bertujuan memastikan kebenaran informasi mengenai oknum petugas yang diduga merampas hak-hak dasar para keluarga penerima manfaat secara sepihak.

​Koordinator Kecamatan Pendamping PKH Sakra Barat Andi menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran mendalam terkait status oknum yang merangkap jabatan sebagai agen perbankan tersebut.

​”Untuk kasus niki sudah kita minta tolong ketua tim untuk menelusuri di lapangan kita tunggu hasilnya dulu,” ujarnya.

​Pihak koordinator kecamatan mengaku masih menunggu laporan tertulis hasil investigasi internal untuk menentukan sanksi administratif jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran kode etik berat.

​Sejumlah warga penerima bantuan secara kompak membeberkan bahwa kartu ATM milik mereka selama ini dikuasai oleh oknum pendamping tanpa alasan yang jelas bagi para penduduk lokal.

​”Selama ini kami tidak pernah pegang ATM, yang kami pegang hanya buku tabungan,” ungkapnya.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penguasaan alat transaksi elektronik tersebut memicu potensi kuat terjadinya pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh warga miskin.

​Kepala Dinas Sosial kembali mengingatkan seluruh petugas di lapangan agar senantiasa menjaga integritas dan dilarang keras mengintervensi hak finansial KPM dengan cara menguasai dokumen penting.

​”Jika ditemukan bukti kuat adanya manipulasi, kami akan menindak tegas oknum tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi pelaksana bantuan sosial,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU