LOTIM, Poroslombok.com – Kabar jual beli Surat Kerja (SK) pegawai Honor Daerah (Honda) di Kabupaten Lombok Timur tidak hanya ucapan jempol. Pasalnya, jual-beli SK tersebut dijadikan ladang bisnis oleh terduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan sejumlah uang. Hal itu terkuak dari penuturan korban kepada tim poroslombok. Korban berharap agar uangnya dikembalikan, lantaran SK yang dijanjikan tak kunjung keluar.
“Uang saya tolong dikembalikan, jangan berikan saya harapan palsu yang terus-menerus dibohongi,” kata salah satu korban inisial UM yang dijanjikan SK Honda untuk bekerja disalah satu Intansi Pemkab Lotim, Rabu,(19/05/2021).
Ia tak menyangka tetangganya sebagai pejabat publik tega memberikan harapan palsu terkait SK penempatan dirinya sebagai pegawai honor. Sebab, oknum ASN itu sudah berjanji kepada korban setelah memberikan sejumlah uang tambahan SK langsung diterima.
“Awalnya ia datang ke rumah dan mengatakan, kalau mau SK pegawai honor berikan saya uang Rp.5 juta. Karena saya sangat ingin bekerja, saya pun lantas menyanggupinya. Namun beberapa hari kemudian ia meminta uang Rp. 10 juta lagi. Sehingga total uang yang saya keluarkan Rp.15 juta,” Jelas UM dengan nada kecewa.
Ia melanjutkan, untuk mendapatkan uang Rp. 10 juta tersebut orang tuanya sampai rela menggadai tanah miliknya asalkan anaknya bisa bekerja. Akan tetapi harapan itu tak sampai. Sementara uang sudah diberikan. Oleh karena itu, korban meminta keadilan agar uangnya dikembalikan.
Sementara itu, terduga oknum ASN memiliki jabatan sebagai Kepala Seksi di Intansi Pemkab Lotim Inisial RT saat dikonfirmasi untuk meminta keterangan membenarkan perihal SK Honda yang dijanjikan kepada korban. “Saya akui kalau SK itu belum keluar, rekan saya sebagai penghubung korban sudah saya minta untuk memberikan uang kepada korban jika SK itu tidak ada dan itu saya katakan hingga batas pertengahan Maret keluarnya SK,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan sebelumnya tidak pernah terjadi hal seperti ini, yakni SK mandek atau tidak keluar. Karena tidak satu, dua saja kita mengeluarkan SK, sudah ratusan yang keluar dan baru kali ini SK mandek tegasnya lagi sambil menyebut jumlah SK yang tidak bisa keluar sebanyak 11 orang termasuk di Labuhan Haji, Desa Penada Gandor. Untuk itu ia meminta mereka yang belum keluar SKnya untuk sabar menunggu.
“Kalau mau dibantu ia sabar menunggu, masak kita memaksa BKPSDM untuk mengeluarkan SK nya! sedangkan SK perpanjangan saja belum keluar,” sahutnya.
Selain masalah SK tak keluar, mereka yang sudah menerima SK juga menuntut kepada yang bersangkutan terkait gaji mereka yang belum keluar, sementara mereka sudah bekerja. Hal itu dibeberkan oleh terduga oknum ASN saat di interogasi terkait rentetan imbas SK belum keluar. “Ia HR namanya di Kesatuan Polisi Pamongpraja dia belum nerima gaji dan SK yang diterima SK kepala dinas,” sebutnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan itu mengacu terhadap kebutuhan daerah dibeberapa kedinasan yang masih belum memiliki staf pegawai honorer. Ia berani melakukan hal ini karena melihat ASN tidak ada yang membantu. “Masih banyak Kepala Seksi (Kasi) di dinas yang kurang stafnya,”kata RT.
Sementara kalau mengacu terhadap APBD Tahun 2021 yang ditetapkan bahwa disebutkan terkait tenaga Honor Daerah yang sudah mencapai hampir 14.200 orang agar dihentikan perekrutannya mulai tahun ini.
Dirinya menambahkan terkait masalah ini, dia memberikan rentan waktu kepada pihak masyarakat yang dibantu untuk menunggu paling lama pertengahan Maret antara tanggal 15- 20 Maret. Jika tidak keluar SK uang mereka akan dikembalikan itu sudah saya sampaikan kepada teman-teman penghubung atau perantara yang tugas di Dikes. begitu juga masalah SK tak keluar ini sudah saya sampaikan ke ajudan Bupati.
“Sebelumnya tidak pernah terjadi sperti ini, penyebabnya saya tidak tahu, mungkin saja berkasnya terdelet atau lain sebagainya. Buktinya sudah ratusan SK saya keluarkan, termasuk mengeluarkan SK dokter itu sendirian saya yang mampu,”akunya.
Di tempat terpisah terduga oknum ASN inisial MY saat ditemui di tempat kerjanya berperan sebagai penghubung terduga bu RT juga mengakui perbuatan yang dilakukan, yakni memasukkan dua orang sebagai pegawai dengan SK Honda.
“Memang saya menjanjikan mereka SK Honda dan meminta uang masing-masing Rp 15 juta. Tetapi kalau masalah uang dikembalikan kepada korban jika SK tidak keluar itu urusan bu RT, sebab saya sendiri tidak pernah menerima uang sepeserpun, dan kalau mau lebih jelasnya tanyakan bu EN juga bu RT” ujar MY mengakui perbuatannya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, A.Sazali, saat dimintai tanggapannya terkait perbuatan anggotanya yang melakukan praktek yang tidak terpuji sebagai ASN cukup dia sesalkan.
Menurut Sazali, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan itu, pelaku dapat dikenakan sangsi. Mulai dari sangsi ringan, sedang, sampai sangsi berat. “Sangsi berat itu yang pertama, dia bisa diturunkan pangkatnya selama tiga tahun. Kedua, dia bisa diturunkan jabatannya satu tingkat dari posisinya yang sekarang, dan bisa diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat,”tandasnya.
Sazali menjelaskan, pemberhentian secara hormat jika yang bersangkutan sudah berusia diatas 50 tahun dan sudah mengabdi selama lebih dari 20 tahun, sehingga hak-haknya berupa uang pensiun serta tunjangan dapat diberikan. Sedangkan pemberhentian secara tidak hormat, jika yang bersangkutan berusia dibawah 50 tahun dan masa pengabdiannya dibawah 20 tahun, sehingga yang bersangkutan hanya mendapatkan uang tunjangan hari tua saja dan tidak mendapatkan gaji pensiunan.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur H. Daeng Paelory (HDP) saat dimintai keterangan menanggapi kasus bisnis jual beli SK oleh terduga oknum ASN sampai merugikan korban turut angkat bicara. Menurut ketua DPD Golkar, hal seperti ini tidak layak dilakukan seorang ASN yang notabenenya pelayan masyarakat atau abdi negara, karena ini termasuk perbuatan tercela yang sangat memalukan.
Dari pantauan HDP, praktik-praktik seperti ini memang sudah terdengar dari tahun-tahun sebelumnya. ternyata terbukti tidak hanya ucapan jempol. Ia bersyukur ada korban yang melaporkan sehingga kita bisa tahu terduga oknum itu. “Pantas saja di tiap-tiap OPD, mereka tidak bisa mendapatkan gaji dari APBD, sebab SKnya begitu-gitu saja,” ujarnya.
Untuk itu, HDP berharap kepada pimpinan daerah (Bupati-red) agar bersikap tegas terhadap terduga oknum ASN. Bila perlu dipecat karena sudah merugikan masyarakat, meresahkan masyarakat. “Dengan kondisi daerah yang sudah over loud sehingga daerah tidak mampu membayar tenaga Honda. Kok enak sekali mereka memunculkan SK-SK baru dengan iming-iming uang, ini pidana. Harus diusut tuntas!,” tegasnya geram.
Lebih lanjut HDP juga menegaskan, dulu ketika ada masalah SK Honda diributkan seharusnya Bupati bersama DPR bicarakan hal ini, berapa sebenarnya tenaga honorer yang kurang ditiap instansi. Dengan begitu, tenaga Honda bisa direkrut secara terbuka dengan membuka lowongan pekerjaan (Loker) sehingga DPR bertanggungjawab dari sisi penganggaran. “Tidak seperti saat ini, SK mereka tidak jelas oleh ulah terduga oknum ASN,” tegasnya.
“Termasuk juga BKPSDM harus memberikan pembinaan melakukan informasi ke masing-masing OPD supaya jangan ada dinas memberikan SK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas . Dengan memberikan himbauan ataupun peringatan maka tidak akan muncul lagi terduga ASN yang melakukan hal seperti ini. Jika tidak, maka akan muncul lagi terduga Oknum ASN melakukan bisnis ini,” pungkasnya.(Tim-PL)