LOMBOK TIMUR – PorosLombok.com | Bertempat di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lenek, Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, resmi melantik 53 orang Kepala Desa (Kades) terpilih, Senin (16/4/23).
Memulai sambutannya, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menyampaikan terimakasih bagi para pihak yang ikut serta dalam mensukseskan Pilkades serentak 2023 ini.
“Ijinkan saya ucapkan terimakasih yang tulus bagi para pihak, bagi Pak Sekda, Kapolres, Dandim, Dinas PMD, dan semua pihak yang terlibat hingga suksesnya Pilkades serentak di Lombok Timur,” ucapnya.
Dikatakannya, berkat koordinasi yang baik antara semua pihak, hingga terlaksananya Pilkades serentak di Lombok Timur tak menimbulkan konflik yang bergejolak.
Tak lupa, Bupati juga memberikan pesan kepada para Kades terpilih agar menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
Utamanya terkait struktur perangkat desa, bupati menekankan agar para Kades terpilih jangan sampai melacurkan wewenang yang di embannya itu melalui sebuah pantun.
“Puri rinjani dekat bukit anak dara, Tempat berlindung saat pendaki akan berangkat, Pendukung dan lawan semua adalah anak kita, Jangan ada anak kandung dan anak angkat,” pesannya.
lewat pantunnya itu juga bupati menekankan agar selalu menanamkan sikap profesionalisme terhadap semua jajaran pihak kepala desa yang ada, mulai dari tidak terjerat hukum, memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya.
Pesan bupati juga mengarah kepada para istri kepala desa yang nantinya akan secara langsung menjadi ketua PKK di tingkat desa.
Dijelaskannya, dikarenakan masih baru, hingga para istri Kades yang nantinya akan menjadi ketua PKK harus mulai belajar, hingga keterwakilan perempuan di tingkat desa bisa optimal.
“Akhirnya bagi para Kades terpilih selamat bertugas, dan semoga sukses,” demikian Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan, apa yang menjadi arahan Bupati juga menjadi harapannya.
Diingatkannya, persoalan perangkat desa itu sudah memiliki aturannya sendiri, dimana syaratnya harus melalui surat rekomendasi.
“Syaratnya harus ada surat rekomendasi, dan juga proses menjadikan orang prangkat desa itu melalui sebuah proses seleksi, hingga tidak semua orang bisa langsung di jadikan prangkat desa,” tutupnya.
Editor: anas















