(PorosLombok.com) – Si jago merah melahap habis sebuah bangunan tempat usaha di area Taman Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur pada Jumat dini hari. Insiden yang menghanguskan lapak di kawasan eks Sunrise Land Lombok tersebut berlangsung sekitar pukul 03.00 Wita.
Ayong selaku pemilik bangunan menerima kabar buruk tersebut dari petugas keamanan yang berjaga di sekitar pesisir pantai. Saksi mata di lokasi kejadian telat menyadari munculnya api karena kondisi lingkungan yang sangat gelap saat dini hari.
“Penjaga malam itu juga tidak tahu siapa yang menyulut api atau dari mana asalnya. Dia tahunya setelah api sudah besar dan kelihatan memerah dari jauh,” ujar Ayong, Jumat (06/02/2026).
Pria asal Labuhan Haji ini menaruh curiga terhadap penyebab kebakaran yang menghanguskan seluruh tempat usahanya tersebut. Pasalnya, Ayong hanya mengoperasikan fasilitas perdagangan miliknya itu secara rutin setiap akhir pekan dan tanpa sambungan energi.
Pihak pengelola telah membongkar instalasi kabel sejak adanya peralihan manajemen lahan wisata di lokasi tersebut. Fakta ini memperkecil kemungkinan adanya kegagalan sistem kelistrikan sebagai pemicu percikan api di titik awal kejadian.
“Listrik sudah lama mati, jadi menurut saya tidak mungkin karena korsleting,” katanya.
Upaya Mediasi Berujung Buntu
Amukan api membuat bangunan kayu itu tidak menyisakan material berharga sedikit pun bagi sang pemilik. Seluruh struktur tempat berteduh wisatawan di sisi selatan pantai itu kini hanya berupa tumpukan debu hitam.
Korban memprediksi total kerugian material menyentuh angka puluhan juta rupiah mengingat kondisi fisik bangunan yang masih baru. Ayong baru saja merampungkan renovasi besar-besaran terhadap properti tersebut beberapa hari sebelum musibah ini terjadi.
“Kerugian saya sekitar tiga puluh juta rupiah karena lapak ini baru selesai direnovasi,” jelasnya.
Ayong telah berupaya menjalin komunikasi dengan manajemen baru yang saat ini menguasai kawasan wisata Taman Labuhan Haji. Namun, mediasi untuk mencari tanggung jawab insiden ini belum membuahkan hasil konkret karena ketidakhadiran mayoritas pengelola.
“Pengelolanya ada empat orang, tapi yang hadir cuma satu, jadi dia tidak berani ambil keputusan. Sampai sekarang belum ada solusi,” pungkasnya.
Kini Ayong membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui pihak berwajib guna mengungkap fakta sebenarnya di balik terbakarnya aset usaha tersebut.
(PorosLombok)
















