LOTIM- Terkain dugaan penyalah gunaan atau korupsi anggaran dana Desa dengan nilai Rp 200.000.000, mantan Kepala Desa (Mandes) Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, inisial Z kini ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui siaran pers Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. Menjelaskan bahwa penetapan Mandes (Z) sebagai tersangka dalam kasus itu berdasarkan hasil penyidikan yang telah diperoleh dengan bukti yang cukup.
“Pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WITA Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan Tersangka inisial Z selaku Mantan Kepala Desa Banjar Sari sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020,” terangnya. Rabu, (05/05/2021).
“Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Jo pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengn UU no 20 tahun 2001Tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (*)