close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

LSP Kolaborasi Dengan Yayasan Dharma Kijang Kencana Laksanakan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata

Lombok Timur, PorosLombok.com - Sebanyak 62 orang pelaku wisata atau...

Ruslan Turmuzi Ingatkan Penjabat Gubernur Jangan Ada Euforia Berlebihan dan Bekerja dengan Skala Prioritas

MATARAM, PorosLombok com -Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan...

Cara Asik Pemda Loteng Sambut MotoGP 2023, Pasang Spanduk Hingga Konser Dewa-19

  Lombok Tengah - PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok...

Mantan Kades Banjarsari Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

LOTIM- Terkain dugaan penyalah gunaan atau korupsi anggaran dana Desa dengan nilai Rp 200.000.000, mantan Kepala Desa (Mandes) Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, inisial Z kini ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui siaran pers Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. Menjelaskan bahwa penetapan Mandes (Z) sebagai tersangka dalam kasus itu berdasarkan hasil penyidikan yang telah diperoleh dengan bukti yang cukup.

Baca Juga :  Buka Pelatihan Dasar CPNS, Ini yang Ditekankan Sekda Lotim

“Pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WITA Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan Tersangka inisial Z selaku Mantan Kepala Desa Banjar Sari sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020,” terangnya. Rabu, (05/05/2021).

Baca Juga :  Disperindag Lotim Gelar Pasar Murah, Masyarakat Montong Gading Sambut Gembira

“Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Jo pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengn UU no 20 tahun 2001Tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (*)

TERPOPULER

Berita terbaru