(PorosLombok.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bergerak cepat menuntaskan pembatalan ratusan dokumen lahan milik warga di Kabupaten Kotabaru.Selasa (11/02/2026).
​”Kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut dengan membatalkan surat keputusan pembatalan yang sebelumnya telah terbit,” tegasnya.
​Langkah strategis ini diambil guna mengembalikan hak para transmigran di Desa Bekambit yang sempat hilang akibat tumpang tindih kawasan dengan izin pertambangan.
​Nusron menjelaskan bahwa polemik bermula saat sertipikat tahun 1990-an dibatalkan sepihak pada 2019 demi kepentingan perusahaan batubara di lahan seluas 485 hektare.
​”Penggunaan pasal untuk membatalkan hak rakyat tersebut kami nilai tidak sesuai setelah dilakukan pengecekan ulang secara mendalam,” katanya.
​Pemerintah kini bersiap mencabut Sertipikat Hak Pakai milik korporasi yang terindikasi cacat prosedur demi memberikan keadilan bagi 717 pemilik lahan asli.
​”Tim gabungan dari kementerian terkait akan segera bertolak ke lapangan untuk memastikan penyelesaian masalah ini berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
​Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah turut mengapresiasi koordinasi lintas lembaga yang responsif dalam melindungi aset warga transmigran di wilayah Kalimantan Selatan.
​”Pihak kami memastikan bakal terus mengawal proses ini hingga seluruh hak masyarakat kembali sepenuhnya ke tangan yang berhak,” tuturnya.
​Sementara itu, Dirjen Minerba Tri Winarno berkomitmen membekukan izin usaha pertambangan di lokasi konflik sampai proses administrasi pertanahan dinyatakan bersih dan tuntas.
​”Sertipikat milik perusahaan akan kami kaji ulang dan segala aktivitas operasional di sana dihentikan sementara waktu,” pungkasnya.
(PorosLombok)
















