Menteri Nusron Hidupkan Lagi 717 Sertipikat Warga Kalsel yang Sempat Mati

Menteri Nusron menginstruksikan tim gabungan untuk segera memulihkan hak tanah 717 transmigran di Kotabaru sekaligus membekukan IUP perusahaan yang bermasalah.

(PorosLombok.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bergerak cepat menuntaskan pembatalan ratusan dokumen lahan milik warga di Kabupaten Kotabaru.Selasa (11/02/2026).

​”Kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut dengan membatalkan surat keputusan pembatalan yang sebelumnya telah terbit,” tegasnya.

​Langkah strategis ini diambil guna mengembalikan hak para transmigran di Desa Bekambit yang sempat hilang akibat tumpang tindih kawasan dengan izin pertambangan.

​Nusron menjelaskan bahwa polemik bermula saat sertipikat tahun 1990-an dibatalkan sepihak pada 2019 demi kepentingan perusahaan batubara di lahan seluas 485 hektare.

​”Penggunaan pasal untuk membatalkan hak rakyat tersebut kami nilai tidak sesuai setelah dilakukan pengecekan ulang secara mendalam,” katanya.

​Pemerintah kini bersiap mencabut Sertipikat Hak Pakai milik korporasi yang terindikasi cacat prosedur demi memberikan keadilan bagi 717 pemilik lahan asli.

​”Tim gabungan dari kementerian terkait akan segera bertolak ke lapangan untuk memastikan penyelesaian masalah ini berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

​Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah turut mengapresiasi koordinasi lintas lembaga yang responsif dalam melindungi aset warga transmigran di wilayah Kalimantan Selatan.

​”Pihak kami memastikan bakal terus mengawal proses ini hingga seluruh hak masyarakat kembali sepenuhnya ke tangan yang berhak,” tuturnya.

​Sementara itu, Dirjen Minerba Tri Winarno berkomitmen membekukan izin usaha pertambangan di lokasi konflik sampai proses administrasi pertanahan dinyatakan bersih dan tuntas.

​”Sertipikat milik perusahaan akan kami kaji ulang dan segala aktivitas operasional di sana dihentikan sementara waktu,” pungkasnya.

(PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU