LOTIM, Poroslombok.com – Keberadaan Ritel Modern seperti Alfamart dan Indomart tak luput dari ajang diskusi oleh para aktivis, masyarakat, dan anggota legislatif. Dikarenakan masih rancunya jumlah penempatan Ritel Modern di setiap kecamatan. Hal itu dikatakan Legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) H. Daeng Paelory (HDP) saat ditemui Jum’at (30/04).
Padahal keberadaan Ritel Modern ini sudah ada sejak lima tahun lalu, tapi kenapa masih saja dalam perdebatan. Untuk itu, agar tidak terjadi diskusi panjang terkait masalah Ritel HDP panggilan akrabnya berinisiatif untuk meminta pemerintah melakukan kajian dalam hal ini kewenangan dinas yang memberi izin. “Dengan demikian, maka tidak menjadi bahan diskusi atau jadi polemik yang berkepanjangan tentang keberadaan Ritel itu,”Jelasnya.
Menurut HDP, hasil kajian itu dijadikan dasar untuk membuat kebijakan. Adapun hal -hal yang nantinya muncul dalam tahap pengkajian yakni mengetahui rasio kebutuhan gerai ditiap Kecamatan dan desa . Sebab, keberadaan gerai tak lepas dari tingkat kebutuhan masyarakat terhadap daya beli sehingga memunculkan pandangan, idealnya gerai itu berapa di desa dan kecamatan, dan itu harus dijawab oleh pemerintah yakni dinas perizinan.
Sehingga tidak asal diputuskan sebuah kebijakan yang mengatakan ritel modern dikecamatan harus dua, tiga dan empat. “Tidak boleh mematok di satu Kecamatan itu, harus ada tolak ukur utamanya yang berkaitan dengan jarak orbitasi masyarakat ke lokasi berbelanja yang harus disepakati, baru bisa membuat kebijakan,” terangnya.
HDP juga mengatakan bahwa, keberadaan gerai ini harus dilihat dari sisi positif dan negatifnya. Apa dampak positif dan negatifnya bagi daerah dan masyarakat ? . “Negatifnya itu kita survei dengan melakukan investigasi di lapangan. Jadi tidak asal kita sebut masyarakat pedagang kecil rugi gara-gara Ritel Modern didirikan,” kata HDP. Sebab apa kata Daeng menambahkan, Ritel Modern ini sudah menjamur di seluruh Nusantara, dan bukan hanya dua gerai itu saja tetapi gerai-gerai lainnya juga yang justru bisa memberikan keuntungan buat daerah yang tentunya juga harus melewati kajian.
Lebih lanjut, kenapa dikatakan untung, sebab selain mengurangi cost atau biaya oleh masyarakat yang membeli kebutuhannya untuk berbelanja ketempat yang lain juga memberikan kemudahan ke masyarakat. Barang yang ditawarkan juga memiliki kualitas yang baik. Dalam hal ini mereka tetap melakukan inventarisir terhadap barang yang habis masa kadaluarsanya sehingga masyarakat tidak dirugikan. “Tanpa sadar kita bisa membantu masyarakat, itu yang perlu dikaji. lebih-lebih juga daerah yang padat penduduknya relatif konsumsinya juga tinggi, itu yang diperbanyak gerainya,” ujarnya.
Di dalam kajian itu nantinya, Dinas Perizinan bisa bekerjasama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Badan Perencanaan dan Pembanguanan Daerah (Bappeda) untuk menentukan beberapa indikator sebagai langkah menempatkan idealnya jumlah ritel modern seperti orbitasi atau jarak desa, kepadatan penduduk, kebutuhan konsumsi yang tinggi, dan daya beli yang tinggi.
Sementara itu, untuk meningkatkan daya beli masyarakat ke keos atau pedagang kecil yang disekitaran Ritel Modern diperlukan penataan layaknya penerapan yang dilakukan Ritel Modern. seperti berpenampilan bagus, bagaimana mengajarkan masyarakat berjualan supaya rajin menginventarisir barang dagangannya. “Ini juga tugas daerah mengontrol, mengajarkan cara berjuaalan, jangan sampai ada expired yang pada akhirnya bisa merugikan masyarakat. Sedangkan kebiasaan masyarakat cenderung berbelanja ditempat bersih nyaman, dan kualitas barangnya juga terjamin jika dibandingkan dengan pedagang kecil saat ini kelihatan kotor atau kumuh.
Ketika disinggung pendapat sebagian orang yang menyatakan bahwa keberadaan ritel modern dapat mematikan pedagang-pedagang kecil disekitarnya, HDP mengatakan bahwa, Pendapat orang yang mengatakan bahwa keberadaan Ritel ini membunuh usaha-usaha kecil Itu belum bisa dibuktikan. “Belum bisa, kalau menurut saya belum bisa dibuktikan, mestinya harus ada surveinya,”tutupnya. (ns)