Lombok Timur, PorosLombok.com – Tradisi nyongkolan di Lombok Timur akhirnya diatur secara resmi melalui Piagam Gendang Beleq yang ditandatangani oleh sejumlah pihak, termasuk Pj Bupati HM. Juaini Taofik. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, khususnya arus lalu lintas, tanpa menghilangkan nilai budaya yang melekat pada tradisi ini.
Penandatanganan piagam dilakukan dalam momen peringatan HUT Majelis Adat Sasak Paer Timuq, Selasa (17/12/2024), di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur. Hadir dalam acara tersebut Kapolres Lotim, Komandan Kodim 1615 Lotim, dan Kejari Lotim, bersama para pemangku adat setempat.
Nyongkolan selama ini dianggap sebagai tradisi yang membawa kebanggaan, tetapi sering kali menimbulkan keluhan akibat kemacetan. Pj Bupati HM. Juaini Taofik mengatakan, langkah pengaturan ini menjadi solusi untuk menciptakan keseimbangan antara pelestarian budaya dan kebutuhan masyarakat modern.
“Nyongkolan itu indah, ramai, dan bikin bangga. Tapi, bagi orang yang dikejar waktu, nyongkolan sering bikin telat sampai tujuan. Jadi, pengaturan ini penting agar semua bisa berjalan selaras,” kata Juaini di hadapan para pemangku adat.
Piagam Gendang Beleq mengatur berbagai hal, termasuk batas maksimal jarak iringan nyongkolan hingga 700 meter, penghentian tabuhan saat azan berkumandang, dan koordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan kelancaran.
Bupati Juaini juga menilai tradisi nyongkolan dan Gendang Beleq bisa menjadi daya tarik wisata, asalkan disajikan lebih tertib dan menarik. Ia membandingkan dengan Bali yang dinilai lebih unggul dalam mengelola atraksi budaya.
“Pantai kita lebih bagus, kuliner kita juga tidak kalah, tapi Bali lebih atraktif dan tertib dalam budaya mereka. Ini yang harus kita kejar,” ujarnya.
Menurut Juaini, keberhasilan pariwisata ditentukan oleh tiga faktor utama: aksesibilitas, amenitas, dan atraksi. Ia memastikan infrastruktur jalan di Lombok Timur sudah baik, termasuk menuju Pantai Pink dan Surga. Fasilitas penginapan juga memadai, tetapi kontinuitas atraksi budaya masih menjadi tantangan.
“Kalau atraksi seperti nyongkolan ini bisa dikelola dengan baik, pasti bisa jadi daya tarik wisata yang berkelanjutan,” tambahnya.
Piagam Gendang Beleq yang ditandatangani bersama ini memuat beberapa poin utama, di antaranya:
- Patuh pada UUD 1945 dan Pancasila.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Mematuhi Perda NTB Nomor 06 Tahun 2021 tentang penggunaan jalan untuk kepentingan masyarakat.
- Batas maksimal iringan Gendang Beleq sejauh 700 meter.
- Maksimal dua kali variasi tabuhan sebelum sampai ke lokasi acara.
- Tabuhan harus dihentikan saat azan berkumandang.
- Nada tabuhan harus sama jika bertemu dengan iringan Gendang Beleq lain, dan ketua kelompok wajib berkoordinasi dengan Kapolsek setempat.
Dengan regulasi ini, Pemda Lombok Timur berharap tradisi nyongkolan tidak hanya menjadi kebanggaan adat, tetapi juga mendukung visi besar NTB, yakni “Maju Mendunia.”
(Arul/PorosLombok)















