LOTIM, Poroslombok.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba dengan mengamankan 1 poket keristal bening di duga sabu, 1 bendel klip kosong, 1 buah bong, dan 3 buah handphone.
Penangkapan tersebut dilakukan pada senin kemarin, tanggal 17 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah terduga TS, Yakni di Timba Urip, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labugan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Adapun kasus ini berhasil terungkap, menurut I Gusti Ngurah Bagus, berawal dari laporan masyarakat. Bahwa di rumah TS sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, lanjutnya, dirinya kemudian memerintahkan Unit 2 Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek TS di rumahnya.
Selanjutnya, Unit 2 Satresnarkoba Polres Lotim yang dipimpin langsung KBO IPDA Suhardi, S.H. Mengamankan dan menggeledah badan dan rumah terduga pelaku TS.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Mako Polres Lombok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Lombok Timur, guna proses penyidikan dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain,”tandasnya. (ns)