(PorosLombok.com) – Inspektorat Kabupaten Lombok Timur memberikan peringatan keras terkait batasan aturan SKB Tiga Menteri dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Madayin, Kecamatan Sambalia.
​Sekretaris Inspektorat setempat, Tauhid, menjelaskan bahwa regulasi yang memberikan tenggat pengembalian 60 hari tersebut tidak berlaku jika oknum aparat desa nekat mengangkangi dana di luar pos reguler.
​”Sepanjang desa tidak mengelola anggaran itu, saya kira tidak berlaku SKB Tiga Menteri. Menurut saya ranahnya sudah APH secara mutlak,” ujar Tauhid kepada PorosLombok, Jumat (09/1/2026).
​Ia menilai bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan anggaran ke kepolisian maupun kejaksaan tanpa harus terikat aturan administratif tertentu.
​Tauhid memberikan perbandingan bahwa jika seorang kepala desa menggunakan uang negara yang sumbernya bukan dari Dana Desa, maka mekanisme pengembalian kerugian otomatis gugur demi hukum.
​”Misalkan ada kades yang memakai uang bantuan sosial, berarti dia sudah masuk ranah hukum. Dana desa pun selama ini diadukan warga, kenapa tidak? Itu hak mereka,” tegasnya.
​Terkait aksi protes warga Madayin yang sempat melumpuhkan aktivitas publik, tim Pemeriksaan Khusus atau Riksus dijadwalkan mulai menguliti dokumen penting pada Senin mendatang.
​Kehadiran auditor ke lokasi konflik tersebut menjadi jaminan utama bagi aliansi masyarakat untuk mengakhiri aksi penyegelan gedung pemerintahan yang telah berlangsung beberapa waktu.
​”Tim audit turun awal pekan depan sehingga aliansi warga bersedia membuka segel. Kami tidak mungkin bekerja optimal jika akses kantor masih tertutup,” tuturnya.
​Menanggapi stigma miring publik mengenai hasil audit yang kerap dicurigai berakhir kompromi, Tauhid menjamin penuh independensi lembaga yang dipimpinnya tersebut.
​Ia menekankan bahwa polemik di wilayah Sembalia ini telah menjadi atensi luas hingga level pusat sehingga tim auditor akan bekerja ekstra transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
​”Kasus ini sudah menjadi isu nasional, jadi kami tidak main-main. Inspektorat berdiri merdeka, tidak terpengaruh oleh pelapor maupun terlapor, semua berdasarkan fakta lapangan bukan pesanan,” pungkasnya.
(arul/PorosLombok)














