Lombok timur, PorosLombok.com | Memasuki tahun 2024, Pemda Lombok Timur akan memperluas sasaran wajib Pajak, bahkan tambang Galian-C yang belum memiliki izin tak luput dari incaran Bapenda, karena hal tersebut mengacu kepada Undang- Undang terkait pungutan terhadap pajak daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya, Bapenda Lotim Muzammil Hadi, S.STP. MH mengatakan, regulasi yang digunakan dalam pungutan pajak 2024 ini, yakni UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, atau yang biasa dikenal dengan sebutan UU HKPD, dan PP 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Di dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa ada istilah Pajak Terutang, kapan Pajak Terutang itu terjadi?apakah ketika memiliki izin? Tentu tidak, Pajak Terutang terjadi ketika Syarat Subyektif dan Syarat Obyektif terpenuhi akan tetapi di setiap item pajak berbeda syarat subyektif dan syarat obyektifnya,”ucap Muzamil, Kamis (11/01).
Misalnya dalam pajak MBLB kata Muzamil, syarat subyektif nya adalah adanya transaksi jual beli pengambilan MBLB. Syarat obyektif nya adalah aktivitas pengambilan MBLB itu sendiri, sehingga jika hanya pengambilan dilakukan tetapi tidak dijual atau tidak untuk dikomersilkan maka itu tidak kena pajak.
“dalam hal ini berarti kan syarat subyektif tidak terpenuhi, hanya syarat obyektif saja. Sehingga ketika syarat Subyektif dan Obyektif ini terpenuhi maka disitu ada Pajak Terutang ketika ada pajak Terutang maka pemda wajib melakukan penagihan kepada wajib pajak tersebut,”tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, Terkait tambang yang belum memiliki izin tentu otomatis akan menjadi obyek wajib pajak kalau mengacu pada dua regulasi tersebut, sehingga ini menjadi peluang bagi daerah untuk meningkatkan capaian PAD di tahun 2024. Namun kata dia, ada beberapa peraturan yang harus dipertimbangkan terutama terkait UU atau Perda tentang lingkungan.
“Tapi ini bukan ranah kita (Bapenda-red), karena kita hanya Fokus penagihan, kalau masalah dampak lingkungan dan sebagainya itu tentu menjadi ranah OPD terkait,” ujarnya.
Akan tetapi ia menegaskan, bahwa UU terkait pajak dan Lingkungan tetap sejalan karena tidak boleh saling bertentangan antara satu dengan yang lain, sehingga setiap penerapannya tetap saling menyempurnakan.
Adapun jumlah tambang MBLB yang berizin dan belum berizin sampai saat ini yg berhasil terdata kurang lebih sekitar 84 dan tahun ini menjadi target penagihan pajak, namun pihaknya tetap melakukan edukasi agar para pengusaha tambang ini segera menyelesaikan izin agar tidak menjadi masalah dibelakang hari.
“Sesuai instruksi pak PJ bupati beberapa waktu yang lalu, bahwa Pemda Lotim memberikan kesempatan seluas-luasnya pada mereka (Pengusaha tambang-red) yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin tambangnya, karena kalau tidak akan dilakukan penertiban sesuai regulasi yg ada,”ujarnya.
Maka dari itu, Muzamil optimis dengan sistem yang rapi dan tetap berpedoman pada regulasi yang ada maka target PAD tahun 2024 ini bisa tercapai sesuai yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, yaitu 551M.
“Mudah-mudahan saja bisa surplus, karena daerah memberikan target lebih rendah dari tahun sebelumnya,” pungkasnya
(Arul/PorosLombok)
















