Dua Sahabat Karib Diringkus Polisi Usai Membeli Sabu

0
219

Mataram, POROSLOMBOK—Dua laki-laki penyalahguna narkoba jenis sabu ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Masing-masing berinisial NE (2 tahun) warga Lingkungan Pejeruk Abian, Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan Kota Mataram dan LIJ (21 tahun) warga Lingkungan Sukaraja Mujahidin, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan. Keduanya dicokok polisi setelah keduanya membeli sabu di Karang Bagu. ‘’Keduanya ini pengguna sabu yang kami amankan di Karang Bagu hari Rabu (04/11/2020) lalu,’’ ungkap Wakasat Narkoba Polresta Mataram, Iptu wahid Joni Atmaja, Sabtu (07/11/2020).

Baca Juga :  Surya Paloh Bertandang ke NTB, Rumaksi: Semangat Kampanye Nasional ini untuk Memenangkan Partai NasDem di NTB

Sebelum menangkap kedua pengguna ini. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial SA (39 tahun) di Karang Bagu. Tidak jauh dari lokasi penangkapan SA. Petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari dua pemuda. ‘’ Itu TKP-nya tak jauh dari penangkapan SA. Lokasinya sekitar 50 meter. Waktunya juga setelah beberapa menit,’’ bebernya.

Petugas langsung menghampiri keduanya. Lalu dimulailah penggeledahan badan. Satu poket kristal bening yang diduga sabu di kantong celana salah satu pelaku . Kedua pemuda yang berkawan karib itu langsung digelandang ke Mapolresta Mataram. ‘’ Ada satu poket sabu seberat 0,40 gram yang kami temukan,’’ katanya.

Baca Juga :  Inilah Jumlah Perkiraan Tiket yang Akan Dijual Jelang MotoGP 2022

Terungkap dari hasil pemeriksaan. Keduanya ke Karang Bagu untuk membeli sabu. Keduanya juga diduga bermufakat jahat membeli barang haram itu. ‘’ Mereka ke Karang Bagu untuk membeli sabu. Keduanya ini pengguna dan belum ada catatan kriminal sebelumnya. Dua sahabat ini,’’ tuturnya.
Keduanya sebagai pengguna diperkuat dengan hasil tes urin. Keduanya dengan hasil positif sabu. ‘’ Sudah dites urin. Keduanya positif, tidak ada indikasi mereka menjual dan mengedarkan sabu hanya pengguna saja,’’ kata Wahid.

Baca Juga :  Izin Kongres PPAT di Lombok di Tolak, SPI NTB Apresiasi Bupati Lobar & Kapolda

Dengan perbuatannya, kedua sahabat itu terancam dijerat pasal 112 dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 1 tahun penjara (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini