Mataram Bangun Tempat Pemakaman Terbesar di NTB, Lahan 1,5 Hektare Siap Pakai

Pengerjaan area makam dan fasilitas parkir telah mencapai 80 persen dan tinggal menunggu peresmian

Mataram – Pemerintah Kota Mataram terus memacu pembangunan Taman Pemakaman Umum (TPU) baru di Kecamatan Selaparang. Lahan seluas 1,5 hektare ini bakal memegang predikat sebagai kompleks pemakaman paling luas di Nusa Tenggara Barat (NTB).

​Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram, Muhammad Nazaruddin Fikri, mengklaim pengerjaan fisik area makam dan parkir sudah mencapai 80 persen.

Proyek sentral ini bertujuan menggantikan TPU Karang Medain yang kini tidak lagi mampu menampung jenazah.

​”Kami sudah menyelesaikan 80 persen pembangunan makam dan fasilitas parkirnya,” cetus Fikri, Jumat (6/2/2026).

​Fikri menjelaskan bahwa pihak dinas kini menunggu koreksi dan jadwal peresmian dari Wali Kota Mataram. Setelah Wali Kota memberikan lampu hijau, masyarakat bisa segera memanfaatkan fasilitas publik tersebut.

​Mengenai biaya, Pemkot Mataram mengandalkan APBD murni untuk mendanai seluruh tahapan, mulai dari pembelian tanah hingga penataan kawasan.

Fikri menyebut pihaknya mengalokasikan dana sekitar Rp 700 juta hanya untuk urusan tata letak makam, di luar biaya pengadaan lahan yang berlangsung dalam tiga tahap.

Siapkan Peraturan Wali Kota

Pemerintah saat ini juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal). Regulasi ini nantinya mengatur mekanisme penggunaan, tata tertib, hingga kriteria warga yang memiliki hak menggunakan lahan tersebut.

​”Wali Kota yang akan menentukan teknisnya melalui Perwal, termasuk siapa saja yang boleh menggunakan makam ini,” tegas Fikri.

​Selain di Selaparang, Pemkot Mataram juga mengelola pengembangan lahan di wilayah Gomong dan Babakan. Sementara itu, pembangunan di Pandan Salas sedang berjalan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

(Ramli Ahmad/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

1 KOMENTAR

TERBARU