Nasional, PorosLombok.com – Masa depan ribuan tenaga Honorer non-BKN di Indonesia masih belum menemui kepastian! Pemerintah akhirnya angkat bicara dan menyiapkan skema perlindungan baru di tengah proses seleksi PPPK Tahap II, yang dijadwalkan mulai April 2025 dan ditargetkan rampung pada Juli 2025.
Melansir Halaman Resmi BKN RI Dalam rapat tertutup di Kantor KemenPANRB, Jumat (31/01/2025), Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menggodok solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN, tetapi telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
“Saat ini, kami fokus pada tenaga non-ASN yang ada di database BKN. Namun, bagi yang belum terdata, ada kemungkinan skema alternatif yang sedang kami bahas,” ujar Prof. Zudan.
Pernyataan ini memicu pertanyaan besar: Apakah tenaga non-ASN yang tidak terdata di BKN akan tersingkir?
Di saat seleksi PPPK Tahap II berjalan, pemerintah juga tengah menyusun regulasi untuk menata tenaga non-ASN. Namun, apakah aturan ini benar-benar akan memberikan solusi atau justru mempersempit peluang ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi?
Dengan jutaan tenaga non-ASN yang masih berjuang demi kepastian status, kebijakan ini bisa menjadi angin segar—atau justru ancaman baru bagi mereka yang belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian.
Pertanyaannya sekarang, apakah skema ini akan menyelamatkan atau justru menyingkirkan mereka?
Redaksi | PorosLombok