Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Pakaian Kerja ASN, Cek Rinciannya!

PorosLombok.com – Seragam resmi bukan sekadar pakaian, melainkan simbol identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara. Lewat seragam, masyarakat pun bisa dengan mudah mengenali siapa saja yang tengah bertugas. Tak hanya itu, seragam juga berfungsi untuk meningkatkan kredibilitas serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pegawai pemerintah.

Sebagai langkah memperkuat identitas dan profesionalisme ASN, pengaturan pakaian dinas kini jadi perhatian serius di kalangan pejabat pemerintahan. Tak terkecuali di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang baru saja mengeluarkan Surat Edaran terkait pengaturan pakaian kerja bagi seluruh pegawainya.

Kementerian yang dipimpin oleh Suharti ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur dengan jelas ketentuan pakaian kerja ASN Kemendikdasmen. Aturan yang berlaku mulai 8 November 2024 ini mewajibkan pegawai mengenakan pakaian sesuai ketentuan hari kerja.

Untuk hari Senin, pegawai diwajibkan mengenakan pakaian berwarna putih dengan bawahan warna gelap yang rapi dan sopan. Selain itu, tanda pengenal pegawai juga harus dikenakan dengan jelas. Sedangkan untuk hari Selasa hingga Jumat, pegawai diberi kelonggaran mengenakan pakaian bebas dengan catatan tetap menjaga kerapian dan kesopanan. Tentunya, tanda pengenal juga tetap diwajibkan.

“Aturan ini diterbitkan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih profesional, sekaligus mencerminkan nilai-nilai budaya kerja kementerian yang terus berkembang,” jelas Suharti. Selain itu, aturan ini juga bertujuan memberikan fleksibilitas bagi pegawai untuk menyesuaikan pakaian dengan aktivitas harian yang lebih dinamis.

Tak hanya soal penampilan, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Kemendikdasmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang efisien, inklusif, dan produktif. “Kami ingin membangun budaya kerja yang tak hanya menghormati tradisi, tapi juga adaptif terhadap perubahan zaman,” tambah Suharti.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh pegawai Kemendikdasmen dapat mematuhi aturan baru demi mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Diharapkan, kebijakan ini juga dapat menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif dan profesional. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Bank NTb

TERBARU