Larangan Rekrut Honorer Baru, Pejabat yang Nekat Terancam Sanksi Berat

Nasional, PorosLombok.com – Langkah tegas pemerintah dalam menata kepegawaian nasional kembali ditekankan melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.

Larangan ini bukan sekadar aturan, melainkan bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk memastikan efisiensi, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik. “Sejak UU ini berlaku, tidak diperbolehkan ada pengangkatan non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” jelas unggahan akun resmi @kemenpanrb pada Jumat (10/01)

Penataan tenaga non-ASN telah menjadi agenda prioritas pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Meski rencana penghapusan tenaga honorer sempat dijadwalkan dimulai November 2023, implementasinya mundur hingga Desember 2024 untuk mematangkan skema dan mencegah dampak sosial, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pasal 66 UU ASN menegaskan bahwa penyelesaian penataan pegawai non-ASN adalah kewajiban yang harus dituntaskan pemerintah paling lambat akhir 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan pula bahwa sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN.

Ancaman Sanksi bagi Pelanggar

Tidak hanya sekadar melarang, pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat lainnya di instansi pemerintah yang melanggar aturan. Pasal 65 UU ASN menyebutkan bahwa mereka yang tetap mengangkat tenaga non-ASN untuk jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini diambil untuk mempercepat terciptanya sistem birokrasi yang efisien, transparan, dan akuntabel. Pemerintah berharap, dengan penghentian pengangkatan tenaga honorer baru, jabatan ASN hanya diisi oleh individu yang telah lolos seleksi sesuai standar kompetensi.

“Kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi komitmen untuk memperbaiki kualitas layanan publik melalui pembenahan sistem kepegawaian,” ujar KemenPANRB.

Langkah reformasi birokrasi ini menjadi tonggak penting dalam membangun pemerintahan yang modern dan kompeten. Kini, seluruh pihak diminta untuk berkomitmen mematuhi ketentuan tersebut demi keberlangsungan tata kelola yang lebih baik.

Redaksi | PorosLombok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU