OPINI, POROSLOMBOK -Persoalan mahal dan langkanya pupuk yang terjadi saat ini di Lombok Timur hampir setiap tahunnya terjadi. Banyak alasan pembenaran yg dikeluarkan oleh semua pihak yang terkait dalam siklus rantai distribusi pupuk subsidi tersebut.
Dinas Pertanian selaku dinas yang membidangi dan mengawasi distribusi pupuk subsidi ini harus lebih giat dan lebih memaksimalkan fungsi dan kerja2 semua perangkat yang dimilikinya baik dari tingkatan dinas sampai PL yang ada.
Adanya indikasi dan kemungkinan pupuk subsidi terdistribusi ke luar wilayah binaan dan keluar penerima yang tercantum di E_RDKK baik oleh oknum distributor maupun pengecer bisa saja menjadi salah satu sumber persoalan dr kelangkaan dan mahalnya pupuk saat ini.
Penebusan sistem gandeng/paket yang diterapkan baik oleh oknum distributor maupun pengecer juga akan menjadi alat pembenaran terjadi naiknya harga beli bagi para petani walaupun sitem gandeng/paket ini masih dibantah dan scara normatif tidak dibolehkan akan tetapi pada prakteknya itu terjadi dibawah.
Pupuk subsidi ini adalah pupuk yang dititip dan diamanahkan oleh Pemerintah pusat melalui Produsen, Distributor dan Pengecer untuk rakyat dengan memakai basis E_RDKK. Krna pupuk subsidi ini adalah pupuk amanah atau titipan maka harusnya bisa disampaikan atau didistribusikan oleh Distributor dan Pengecer dengan sbaik mungkin dan tetap mengacu kepada regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yaitu PERMENTAN NO 49 TAHUN 2020.
PERMENTAN NO 49 TAHUN 2020 harus dijadikan reel untuk menjalankan distribusi pupuk subsidi yang merupakan amanah dan titipan Pemerintah Pusat melalui rantai distribusi yang ada saat ini. termasuk salah satunya diatur diperaturan tersbut terkait harga HET (HARGA ECERAN TERTINGGI) sehingga harusnya ketika petani menerimanya maka tdk boleh mreka membelinya lebih diatas harga HET tersebut.
Akan tetapi pada kenyataan dan faktanya masih sering terjadi praktek2 distribusi dan jual beli diluar regulasi yang ada sehingga persoalan2 kelangkaan dan mahalnya pupuk subsidi ini masih dirasakan oleh petani sebagai pemilik atau yang punya hak terhadap pupuk subsidi tersebut.
Sulitnya Pemerintah Daerah memantau lansung ke dalam proses distribusi ini yang diakibatkan oleh krn pupuk subsidi ini dititip distribusinya melalui perusahaan2 swasta baik distributornya maupun pengecernya sehingga terkadang kontrol dan pengawasan kurang krn harus mengikuti ritme perusahaan2 swasta tersbut.
Keberadaan Perusda (BUMD) dan Perusdes (BUMDES) harusnya bisa dipakai dan dimaksimalkan fungsinya untuk menyalurkan dan mendistribusikan keberadaan pupuk subsidi ini krna setidaknya ketika distributornya adalah BUMD dan pengecernya adalah BUMDES maka kendali dan kontrol Pemerintah Daerah bisa dimaksimalkan sehingga rantai dan siklus “MAPIA PUPUK” di Daerah Kabupaten Lombok Timur bisa di putus atau setidaknya di minimalisir.
Regulasi yang membolehkan BUMD dan BUMDES menjadi Distributor dan Pengecer juga harusnya dipakai sbagai alas Pemerintah Daerah untuk membuat sebuah regulasi di Wilayah Kabupaten Lombok Timur untuk membuat pola distribusi khusus pupuk subsidi melalu BUMD dan BUMDES.
Keberadaan BUMD dan BUMDES yang akan menjadi Distributor dan Pengecer akan bisa menjadikan rantai permainan di sektor pupuk subsidi ini bisa di putus oleh Pemerintah Daerah sehingga akan bisa berdampak kepada petani sbagai penerima manfaat dan juga akan membuat kemandirian bagi Desa2 yang memiliki Bumdes.(rl)
Penulis: Arsa Ali Umar Ketua ALARM NTB.