close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32 C
Jakarta
Minggu, Oktober 6, 2024

Bupati dan wakil Bupati terpilih Nanti Harus peduli terhadap kegiatan berkesenian di Lombok Timur

Lombok timur, PorosLombok.com -Kesenian adalah Diantara 10 objek Pemajuan Kebudayaan Nasional termaktub dalam UU Nomor 5 tahun 2017. Beragam bentuk kesenian yang menjadi khazanah di Nusantara dari yang tradisional, kreasi dan modern seperti tari , teater, musik, sastra, seni rupa dan beragam jenis lainnya.

Sebagai khazanah yang menjadi bagian dari kekayaan budaya tak benda sangat penting untuk terus di rawat dan di pelihara sebagai sebuah investasi yang akan menjadi nilai dan daya Tarik bagi suatu daerah. Hal ini di rasionalisasi pada Bab 1 pasal 1 butir ke 3, 4 dan 5 tentang pemajuan , perlindungan dan pengembangan kebudayaan.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan

Menjawab catatan diatas bahwasannya Kesenian sebagai warisan budaya  (cultural heritage) dan sumberdaya budaya (Cultural Resources) harus di jaga, di rawat keberadaannya untuk terus hidup di Tengah Masyarakat pemiliknya.

Dengan Pesatnya pergerakan kesenian di beberapa daerah yang di jalankan oleh komunitas seni, sanggar seni, perguruan tinggi seni  atau Lembaga kesenian (baca :Dewan Kesenian) mempunyai kontribusi yang besar dalam menjalankan amanah undang undang terkait pemajuan kebudayaan dalam hal melindungi, mengembangkan dan melestarikan kesenian.

Lembaga kesenian (baca :Dewan Kesenian) di Indonesia keberadaan nya mulai dari Tingkat provinsi , kota dan kabupaten.hampir berjumlah 270 Dewan kesenian dan atau Dewan Kebudayaan (data Munas 2023 di jakarta). Ini menandakan bahwa Dewan Kesenian adalah Lembaga yang sudah di akui keberadaannya oleh pemerintah karena mempunyai peran penting dalam upaya perlindungan dan pelestarian kesenian di daerah.

Baca Juga :  Ini Pesan Bupati Sukiman, Sebelum Merelokasi PKL Ke Pusat Wisata Kuliner di Jalan Pejanggik

Dewan kesenian sebagai “rumah besar” centrum kehidupan berkesenian telah ada dan terbentuk di  Lombok timur pada tanggal 18 Oktober 2022 yang di kukuhkan langsung oleh bupati Sukiman Azmy di Pendopo Bupati. Ini adalah bukti kesungguhan pemerintah Lombok timur dalam menjalankan amanah undang undang terkait pemajuan kebudayaan (kesenian).

Pada moment pilkada yang sebentar lagi akan terlaksana, besar harapan kami (Dewan Kesenian Lombok Timur.red) kepada semua Bupati dan wakil bupati Lombok timur terpilih untuk lebih peduli keberadaan kehidupan berkesenian di Lombok timur. Karena tentu kita tidak ingin kesenian yang menjadi identitas yang lahir dan besar dari Rahim bumi PATUH KARYA ini tidak mempunyai “etalase” kemudian tak terurus dan terawat lalu hilang tak mengenal dirinya.***

Baca Juga :  Semangat Energi terkuat Menembus Tanpa Batas, Oleh Ketua PImpus PGNW, Hj Lale Yaqutunnafis

 

TERPOPULER

Berita terbaru