close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.6 C
Jakarta
Kamis, Januari 22, 2026

Kebijakan Tidak Melegalkan Pelanggaran

Oleh Dr. Mugni Sn., M.Pd., M. Kom. (Dosen IAIH Lotim/UNW Mataram)

————————————————————

OPINI : Terpublish di media bahwa Dinas Perhubungan Kota Mataram telah melakukan kajian dengan survei dengan teknik uji petik tentang tingkat kemacetan di Kota Mataram pada pagi hari jam berangkat sekolah dan kantor. Kesimpulannya, tingkat kemacetan di Kota Mataram sudah tidak bisa diatasi dengan mengandalkan personil.

Untuk mengatasi kemacetan, rekomendasinya, “jam masuk anak sekolah dan ASN dipisah. Anak sekolah tetap jam 07.30 dan ASN jam 09.00”. Temuan Dinas Perhubungan kemacetan terjadi karena banyak anak-anak sekolah yang membawa sepeda motor, Anak-anak sekolah diantar dengan sepeda motor dan atau mobil. Semua ini menambah kemacetan, solusi pisah jam masuk antara anak sekolah dan ASN paling gampang dibandingkan dengan solusi lain seperti menambah jalur atau jalan baru, memperluas jalan dan mengadakan transportasi umum.

Rekomendasi dari Dinas Perhubungan direspon oleh Sekda Kota Mataram dengan mengatakan perlu kajian lebih lanjut karena ASN harus bekerja 37 jam dalam sepekan. Bila ASN masuk jam 09.00 maka jam berapa harus pulang bila tetap 5 hari kerja. Mengapa tidak tertibkan anak-anak yang bawa motor dan opsi transportasi umum. Pak Sekda Kota Mataram, “tegakkan aturan/kebijakan tidak melegalkan pelanggaran/melahirkan pelanggaran baru”.

Sementara salah seorang unsur pimpinan DPRD Kota Mataram “setuju” dengan rekomendasi Kadis Perhubungan Kota Mataram dengan solusi ASN masuk lagi pada hari Sabtu untuk memenuhi 37,5 jam bekerja dalam sepekan karena trasportasi umum tidak zamannya lagi dan sulit untuk diwujudkan serta trayek tidak terjangkau semua. Di samping itu memperlebar jalan atau membuka jalan baru harganya mahal.

Pandangan ini mengindikasikan kebijakan baru melegalkan pelanggaran. Pelanggaran anak-anak sekolah boleh bawa motor, mobil-mobil pribadi antar anak dan berhenti tidak beraturan, dan lain-lain.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bab 8 tentang pengemudi pasal 77 sampai dengan pasal 81 dijalankan dengan benar maka kemacetan di Kota Mataram pasti akan terurai dan teratasi.

Pasal 77 tentang peryaratan pengemudi bahwa ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan; (2) Surat Izin Mengemudi seperti yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 jenis: (a) Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor perseorangan; dan (2) Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor umum.

Pasal 81 menegaskan bahwa ayat (1) untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian; (2) syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut : (a) usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi B, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Mengemudi D; (b) Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan (c) usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II. (3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : (a) indentitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk; (b) Pengisian formulir permohonan; dan (c) Rumusan sidik jari; (4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : (a) Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dari dokter; dan (b) Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.

Ketentuan pasal 77 dan 81 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan ditegakkan dengan benar maka kemacetan di Kota Mataram akan teratasi dengan cepat dan tepat. Aturan dibuat untuk dijalankan dan tegakkan bukan untuk dilanggar. Anak sekolah yang boleh membawa motor hanya yang punya SIM. Syarat punya SIM berkartu penduduk. Syarat memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) berusia 17 (tujuh belas) tahun. Sekolah normal usia 17 tahun saat berada di kelas 3 SLTA. Sekolah juga bisa buat aturan tidak boleh bawa motor karena tidak ada tempat parkir.

Dengan ketentuan undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan tata tertib sekolah yang ketat tentang siswa yang membawa sepeda motor maka anak-anak ke sekolah dengan jalan kaki dan/atau memakai sepeda. Tidak ada istilah tidak zamannya jalan kaki dan pakai sepeda. Kiranya perlu dikumpulkan anak-anak NTB yang telah dikuliahkan dengan beasiswa 1000 cendekia era Gubernur Zul-Rohmi. Minta mereka cerita apa yang mereka lihat dan alami selama berada di Eropa sana. Kemana mana pasti jalan kaki dan transportasi umum. Sepeda motor tidak banyak berseliweran maka pada jalan yang sudah ada dapat di bagi menjadi jalur sepeda.

Bila aturan ini ditegakkan maka akan terjadi efisiensi BBM karena tidak ada lagi anak-anak sekolah yang membawa sepeda motor kemana saja karena aturan tentang SIM ditegakkan bukan saja saat sekolah tetapi selama 24 jam. Di samping efisiensi BBM tentu efisiensi biaya rumah sakit karena pasti kecelakaan akan menurun drastis karena jalan-jalan tidak lagi sibuk dengan sepeda motor yang dikendarai ugal-ugalan.

Efisiensi cukup dengan tegakkan aturan SIM bukan mengobok-obok struktur organisasi perangkat daerah yang ujung-ujungnya merugikan “ASN”. Tapi sayang sekali organisasi-organisasi yang menaungi ASN “diam membisu terkesan menyelamatkan diri”.
Jalan kaki dan pakai sepeda juga akan membangun karakter siswa untuk bangun lebih pagi. Bagi yang muslim sholat subuh di masjid untuk yang laki-laki. Anak-anak akan sehat dan pasti lebih disiplin. Banyak karakter positif akan terbentuk pada diri anak-anak.

Pemerintah juga harus menginisiasi transportasi umum dengan segala potensi yang dimiliki. Jangan menyerah dengan bilang “transportasi umum sudah tidak masanya”. Kembalikanlah mobil kuning untuk kota Mataram, engkel untuk Sweta – Pancor, Sweta – Lb. Lombok. Bemo-bemo kota dan angkutan pedesaan hidupkan, trayek dikembangkan, pengusaha-pengusaha diajak untuk mengadakan transportasi umum. Ini menciptakan lapangan kerja untuk sopir dan kondektur. Satu mobil dengan 2 tenaga kerja. Pengusaha pasti mau karena penumpang jelas dan pasti. Untuk trayek-trayek yang sepi harus disubsidi oleh pemerintah. Khusus untuk anak sekolah transportasi harus disubsidi oleh negara. Teknisnya bisa dikaji lebih lanjut.

Kebijakan transportasi umum, sepeda dan jalan kaki untuk anak sekolah bukan hanya untuk Kota Mataram tetapi seharusnya untuk NTB. NTB “Makmur Mendunia” contohlah negara-negara maju di belahan dunia sana yang mengutamakan transportasi umum, sepedaan dan jalan kaki. Sehat dan efisiensi multiefek. Aturan baru atau kebijakan tidak boleh melegalkan pelanggaran aturan yang sudah ada. Wallahualambissawab.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER