OPINI, POROSLOMBOK – Korupsi adalah akar kemiskinan, di mana tindakan tersebut adalah sebuah kejahatan yang harus diadili. Dan orang yang melakukan tindakan kejahatan itu harus dihukum.
Di negara Kesatuan Republik Indonesia ini, keadilan seperti sebuah angan-angan dan sudah menjadi rahasia umum bahwa, maling ayam terkadang lebih berat hukumannya dibandingkan dengan koruptor. Hal inilah yang mendorong Kasta NTB DPD Lotim untuk terus mengawal setiap tindakan para pejabat yang terindikasi korupsi.
Lalu Mulyadi, mantan Kadis PUPR adalah salah satu contoh yang baru-baru ini dijatuhi tuntutan 5 tahun penjara, yang mana, kasus tersebut sudah mangkrak hampir 3 tahun lamanya. Kasta NTB yang melihat hukum yang begitu carut marut di Kabupaten Lombok Timur khusus lalu mendorong pihak Kejaksaan Negeri Selong untuk kembali membuka berkas lama agar pihak yang sudah menjadi tersangka sejak beberapa tahun lalu segera diusut kembali.
Ini menjadi sebuah atensi bagi para pejabat yang ingin bermain-main dengan anggaran. Yang kerap mencederai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saya selaku Pembina Kasta NTB DPD Lotim akan terus mengawasi, memberikan support kepada APH, dan Kejaksaan untuk menindak tegas para pelaku korupsi. Tidak ada ruang bagi maling untuk terus berkeliaran di jalanan. Ia harus dihukum, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan dijatuhi tuntutan 5 tahun penjara mantan Kadis PUPR ini harus menjadi perhatian serius bagi para pejabat, khususnya di Kabupaten Lombok Timur agar mengurungkan niat mereka. Sekali lagi niat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi mereka yang mencoba mempermainkan masyarakat”.
“Saya berharap, khususnya di Kabupaten Lombok Timur agar para pejabat sebagai perpanjangan tangan masyarakat bertindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak mencederai amanah yang diberikan masyarakat kepadanya. Karena saya rasa, masih banyak oknum-oknum yang masih kerap melakukan tindakan-tindakan korupsi. Oleh karena itu, kami dari Kasta NTB akan terus mengawasi, dan tidak segan-segan akan melaporkan indikasi-indikasi tersebut. Baik ke APH, Kejaksaan, bahkan sampai ke KPK.
Sumber OPINI: Hasan Gauk Dewan Pembina KASTA NTB DPD LOTIM