Gufron Minta Rencana Perubahan Nama Sekolah di Mataram Dievaluasi

DPRD Mataram kritik rencana perubahan nomenklatur sekolah. Ahmad Azhari Gufron menilai kebijakan ini tidak urgen, menghapus nilai sejarah, dan memicu beban biaya baru bagi wali murid.

PorosLombok.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Ahmad Azhari Gufron mengkritik rencana pemerintah daerah yang ingin mengubah nomenklatur SD dan SMP pada tahun ajaran baru per Kamis (9/4/2026).

​Politisi PAN tersebut menilai kebijakan pengurutan ulang identitas lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki urgensi yang mendesak. Ia memandang program ini justru bertolak belakang dengan semangat penghematan anggaran negara.

​”Rencana ini tidak jelas urgensinya, padahal pemerintah pusat sedang menggaungkan efisiensi anggaran di segala lini,” ujar Ahmad Azhari Gufron.

​Gufron menjelaskan bahwa penggantian nama bakal memicu rantai pembiayaan baru yang sangat besar bagi kas daerah. Perubahan fisik seperti papan nama sekolah hingga pembaruan data sistem Dapodik membutuhkan dana tidak sedikit.

​Kekhawatiran utama juga menyasar pada hilangnya nilai sejarah dan reputasi sekolah yang sudah terbangun puluhan tahun di mata publik. Branding sekolah yang sudah mapan dipastikan akan lenyap dan harus memulai pencitraan dari nol.

​”Misalnya saya dulu sekolah di SD 13, tiba-tiba berubah menjadi SD 50, maka nilai historinya otomatis akan hilang,” katanya.

Dampak Perubahan Atribut dan Solusi Merger Sekolah

​Persoalan administrasi ijazah bagi para alumni menjadi ancaman serius yang dapat memicu kebingungan saat proses verifikasi dokumen di masa depan. Perbedaan nama pada lembar ijazah dan kondisi lapangan berpotensi merugikan lulusan sekolah.

​Beban finansial secara langsung dipastikan akan menghantam domisili wali murid karena keharusan mengganti seluruh atribut seragam siswa. Biaya untuk pengadaan logo, topi, hingga nametag baru dianggap memberatkan ekonomi keluarga.

​”Yang jelas merasakan dampak finansial itu orang tua siswa karena mereka harus merubah seluruh atribut sekolah,” jelasnya.

​Pemerintah kota disarankan lebih fokus menangani sekolah-sekolah yang kekurangan murid melalui kebijakan penggabungan atau merger. Langkah ini dinilai jauh lebih produktif daripada sekadar melakukan penomoran ulang secara serentak.

​Jika terdapat kesalahan penamaan akibat pemekaran wilayah, perbaikan cukup dilakukan secara terbatas pada unit sekolah yang bersangkutan. Penyesuaian domisili kecamatan tidak perlu mengganggu stabilitas identitas sekolah lain yang sudah sesuai.

​”Kami minta Pak Wali Kota mempertimbangkan kembali rencana ini dengan melihat kacamata kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU