Lombok Timur. Poroslombok.com –
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Lombok Timur menyerahkan SK Bupati bagi tenaga Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di Lombok Timur.
Penyerahan SK Bupati tersebut di serahkan kepada masing – masing UPT Dinas Dikbud kecamatan yang ada di Lombok Timur pada hari Rabu 23 Maret 2022.
“Hari ini kita serahkan serentak SK bagi GTT dan PTT di masing – masing kecamatan” ucap Kadis Dikbud Lombok Timur Achmad Dewanto Hadi.
Dijelaskan Achmad Dewanto, Dikbud sudah membetuk tim tugas dalam penyerahan SK GTT dan PTT tersebut, yang mana nantinya masing – masing kepala sekolah akan mengambil SK tersebut dan membagikannya ke masing – masing GTT dan PTT di sekolahnya.
Andaikan ada SK yang kurang ataupun salah nama, Achmad Dewanto menginstruksikan agar Kanit UPTD kecamatan segera menginformasikan kepada Dinas Dikbud dan olehnya akan segera di proses.
Achmad Dewanto menegaskan Dinas Dikbud Lotim tidak melakukan rasionalisasi tenaga GTT dan PTT, hanya saja menggantikan beberapa GTT dan PTT yang tidak aktif, karena mungkin mereka sudah bekerja di tempat lain.
Sementara itu bagi GTT yang dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih dianggrakan penghonorannya karena SK yang lulus PPPK akan mengisi formasi pada bulan Juni 2022. Jumlah PPPK yang akan mengisi formasi pada bulan Juni nanti ungkapnya sebanyak 264 orang.
“Jadi nanti ketika mereka yang 264 orang ini sudah dapat gaji PPPK nya, maka kita tidak berikan lagi honor GTTnya” pungkasnya.
Achmad Dewanto tidak menampik adanya penerbitan SK baru bagi GTT maupun PTT. Adapun SK baru yang diterbitkan jelasnya berdasarkan usulan dari sekolah yang memang menurut penilaiannya sangat dibutuhkan, misalnya kekurangan guru kelas, guru agama maupun guru olahraga.
“SK baru ini cenderung sedikit ketimbang yang SK perpanjangan” tuturnya. ( Erwin, PL)















