Lombok Timur, Poroslombok.com | Setalah pembagian SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru, beberapa waktu yang lalu ternyata berdampak terhadap lebihnya guru dibeberapa sekolah di setiap kecamatan yang ada di Lombok Timur.
Salah satu kecamatan yang mengalami hal tersebut yaitu kecamatan Sikur. Beberapa Sekolah Dasar Negeri yang ada, kena dampak kelebihan guru setelah masuknya guru PPPK.
Kepala UPT Dinas DIKBUD kecamatan Sikur, Karyatul Aini, S.Pd. menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini, sebanyak 133 orang guru PPPK mendapatkan penempatan di kecamatan Sikur. Penempatan tersebut ada yang memang penempatan di sekolah masing – masing dan ada juga guru yang berasal dari luar kecamatan Sikur yang mendapatkan penempatan di kecamatan Sikur.
“Sampai saat ini sudah beberapa orang kepala sekolah melapor kepada saya tentang kelebihan guru di sekolahnya” ucapnya saat ditemui pada Kamis ( 31/8).
Untuk itu, selaku Kanit ia masih melakukan perekapan data Sekolah Dasar Negeri yang memiliki kelebihan maupun kekurangan guru.
Hal ini dilakukan untuk mencari jalan keluar bagi guru, khususnya guru honor yang tidak memiliki jam mengajar. Dimana nantinya guru honor yang tidak memiliki jam mengajar akan dimutasi ke sekolah – sekolah yang masih kekurangan guru.
Tentunya, sebelum melakukan mutasi harus dipertimbangkan beberapa hal seperti jarak tempuh yang lebih dekat dengan tempat tinggal guru yang akan di mutasi.
“Saat ini kita masih merekap data sekolah yang kelebihan maupun yang kekurangan guru untuk kita carikan penyelesainnya dengan bijak” tuturnya.
Adapun opsi lain lanjut Karyatul Aini yaitu dengan memberikan jam Mulok bagi guru SD yang tidak kebagian jam mengajar.
“Jadi alternatifnya bukan hanya melakukan mutasi, akan tetapi bisa dengan memberikan jam Mulok bagi guru honor, karena mata pelajaran mulok itu sekarang bisa masuk di Dapodik” ungkapnya.
Akan tetapi lanjutnya, kalau memang sudah full gurunya maka akan dicarikan solusi lain seperti yang sudah dilakukan di SDN 1 Montong Baan Selatan. Karena di sana kelebihan 1 orang guru, maka dilakukan mutasi ke sekolah lain yang kekurangan guru. ( PL, Erwin )















