Suka cita Terima SK, Namun Gaji PPPK Paruh Waktu Lotim Masih Berduka

Ribuan PPPK paruh waktu Lotim cemas karena gaji macet imbas kendala regulasi Dana BOS dan kontrak kerja yang belum terbit pasca euforia penerimaan SK.

(PorosLombok.com) – Ribuan PPPK paruh waktu lingkup Dikbud Lombok Timur yang sempat berjoget riang merayakan SK kini menelan pil pahit. Kepastian upah mereka menemui jalan buntu meski Surat Edaran Bupati telah terbit.

​Pemerintah daerah mengarahkan sumber honorer melalui Dana BOS yang memicu polemik pelik di lapangan. Aturan pusat secara tegas melarang penggunaan dana tersebut untuk menggaji guru dengan status sertifikasi pendidik.

​Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Lombok Timur, Bambang SG, menilai instruksi Bupati tersebut mengacaukan administrasi. Regulasi daerah ini tidak memiliki petunjuk teknis yang sinkron dengan aturan kementerian pusat.

​”Masalahnya, bagi guru yang sudah sertifikasi tidak boleh menerima gaji dari dana BOS karena sudah ada aturan tersendiri,” ujar Bambang SG saat dikonfirmasi awak media.baru baru ini.

​Bambang menegaskan bahwa sistem menghentikan pembayaran secara otomatis begitu seorang tenaga pendidik lulus sertifikasi. Sayangnya, pemerintah daerah belum menyiapkan skema pengganti melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

​”Sampai sekarang belum ada kejelasan, apakah gaji kami diambil dari APBD atau bagaimana?” jelasnya.

Verifikasi Data dan Dasar Hukum Kontrak

​Kendala regulasi ini membuat lebih dari 4.000 guru yang beralih status gagal menerima hak keuangan. Pemerintah hingga saat ini masih menahan kontrak perjanjian kerja bermaterai sebagai landasan hukum penggajian.

​”Rata-rata sekolah belum berani membayar karena kontrak perjanjian kerja yang ditandatangani itu belum terbit,” katanya.

​Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Nurul Wathon, menyebut pihaknya tengah menggodok pemilahan sumber dana. Timnya sedang menyisir kategori guru yang layak menerima bayaran dari APBD maupun BOS.

​”Masih kita bahas, masih pemilahan yang dibayarkan dari APBD dan BOS ini,” jelasnya.

​Situasi tersebut memaksa para pendidik bersabar menghadapi desakan kebutuhan ekonomi yang menghimpit. Mereka menuntut pemerintah segera merampungkan kontrak kerja resmi agar payung hukum penggajian menjadi kuat.

​Para guru kini menanti hasil koordinasi final antara Dinas Dikbud dan badan keuangan daerah. Kejelasan regulasi menjadi kunci utama agar penggunaan anggaran negara tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU