Polda NTB Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Desa Kotaraja

LOTIM | POROSLOMBOK-

Satuan Narkoba Polda NTB berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar narkoba sekaligus pemakai barang haram jenis sabu asal Desa Kotaraja Kecamatan Sikur Lombok Timur pada jumat (10/12) sekitar Pukul 17.00 Wita.

Adapun tersangka inisial RM (35) tahun Alamat dusun Dayan peken dan MR (25) Tahun Alamat dusun Marang selatan Desa Kotaraja Kecamatan Sikur

Menurut Informasi yang dihimpun media ini kedua oknum ini ditangkap di rumah tersangka RM saat sedang bertransaksi sekaligus menkonsumsi narkoba.

Saat digeledah ditemukan Barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu yang diperkirakan seberat setengah ons dua, buah alat penghisap, satu buah timbangan dan satu buah Hp.

Penggeledahan ini disaksikan oleh Kepala Wilayah (KAWIL) dusun Dayan Peken, Sekdes Kotaraja dan satu orang dari keluarga tersangka.

Untuk Pemeriksaan lebih lanjut saat ini kedua tersangka telah dibawa langsung ke Mapolda NTB di Mataram.

Saat dikonfirmasi awak media pada sabtu (12/12) Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Timur IPTU I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M H. Membenarkan hal tersebut bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Narkoba Polda NTB.

“Sekarang dua orang pelaku ini sudah ditangani Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU