Lombok Timur. Poroslombok.com –
Unit Reskrim Polsek Masbagik berhasil meringkus terduga pencurian barang di Unit Layanan Pembangkit Listrik (ULPL) Paokmotong kecamatan Masbagik.
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan berupa CCTV milik ULPL Paokmotong selanjutnya Kapolsek Masbagik bersama Unit Reskrim Polsek Masbagik menganalisa CCTV Milik ULPL Paokmotong dan mendapatkan identitas salah satu terduga pelaku inisial S dan melakukan penangkapan.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku S dilakukan pengembangan sekaligus penangkapan terhadap terduga pelaku lainya di rumah masing2 dan membawa ke Polsek Masbagik untuk di lakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas terduga pelaku yakni inisial S ( 32 tahun), MZ (31 tahun), IM (31 tahun), MPA ( 31 tahun), DAS (28 tahun) yang mana kelima terduga pelaku tersebut merupakan warga desa Paokmotong kecamatan Masbagik.
“Terhadap 5 ( Lima) Orang Tersangka tersebut dilakukan penitipan penahanan di Polres Lotim” ungkap Kapolsek Masbagik AKP. Ery Armunanto, SH. saat dikonfirmasi Kamis (24/2).
Dijelaskan Ery Armunanto kronologi kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu (26/12/21) dimana beberapa barang bekas milik ULPL Paokmotong yang tersimpan di dalam gudang penyimpanan barang bekas telah hilang.
Kemudian dari hasil pemeriksaan dan melihat video rekaman CCTV tersebut ternyata memang benar bahwa pada hari Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 01.30 WITA beberapa barang bekas milik ULPL Paokmotong saat itu diambil/dicuri oleh pelaku yang berjumlah lebih dari dua orang dengan cara memanjat tembok belakang kantor ULPL Paokmotong.
Adapun barang barang bekas milik ULPL Paokmotong yang telah dicuri oleh para pelaku saat itu jelasnya antara lain berupa 5 (lima) buah besi berbentuk bundar dengan diameter sekitar 40 cm dan 1 (satu) buah besi berbentuk silinder dengan panjang sekitar 50 cm atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 1200.000,- ( Satu juta dua ratus ribu rupiah ).
“Pasal yang dilanggar yaitu pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP” ungkap Ery Armunanto.
(Red)
















