Karyawan Jangan Takut Tidak Dapat THR!, Disnakertrans Lotim Akan Dirikan Posko Pengaduan

(Poros Lombok.com), LOMBOK TIMUR – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur akan mendirikan posko pengaduan THR. Karena Tunjangan hari raya (THR) menjadi topik yang paling dinanti oleh pekerja atau karyawan menjelang hari raya idul fitri, Lokasinya sendiri itu sudah ditentukan berada di kantor Disnakertrans.

Hal tersebut menyusul telah diterimanya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia no M1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada 6 April 2022 Kemarin.

“Sudah diterima surat edaran dari Kementerian RI terkait aturan pembayaran THR bagi pekerja. Sama dengan daerah lainnya tentu kita sudah bersiap mendirikan posko pengaduan,”Ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur, H Supardi, Kepada awak media. Rabu (13/4)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU