Poroslombok.com • NASIONAL –
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum, atau yang biasa dipanggil ASA memberikan klarifikasi terkait pembahasan pada Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada Selasa (21|6|22) lalu.
Sukisman sebagai anggota DPD RI yang hadir dan terlibat langsung pada rapat tersebut mengungkapkan, Komisi II DPR RI tidak pernah membahas Rancangan Undang-Undang tentang pemekaran Provinsi Flores, termasuk Provinsi NTB. Pembahasan yang terjadi pada hari itu adalah tentang lima provinsi yang belum memiliki Undang-Undang Provinsi sendiri.
Kelima Provinsi itu, kata Sukisman, termasuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang selama ini belum memiliki Undang-Undang sendiri. Untuk diketahui, NTB selama ini masih menggunakan UU lama semasa Republik Indonesia Serikat (RIS), yaitu UU Provinsi Nusa Tenggara bersama dengan Bali dan Nusa Tenggara Timur.
“Nah dalam RUU itu, kita usulkan agar UU daerah khususnya NTB untuk direvisi dan disempurnakan lagi, agar menjadi UU terbaru,” ungkap Sukisman saat dihubungi media ini melalui hubungan telepon, Sabtu (25|6).
Dijelaskan Sukisman, pembahasan tentang revisi Undang-Undang pembentukan 5 Provinsi termasuk NTB yang dibentuk pada tahun 1958 yang menggunakan konstitusi UUDS 1958, agar dasar hukumnya disesuaikan dengan UUD 1945.
Sukisman menegaskan, bahwa pembahasan RUU Pemekaran 5 Provinsi yang salah satunya adalah Provinsi NTB adalah sebagai berita hoaks, atau tidak benar. Karna untuk pemekaran Provinsi saat ini yang dibahas oleh pemerintah dan DPR adalah hanya untuk Provinsi baru di Papua. Sedangkan untuk 329 usulan daerah lain masih moratorium.
Kendati demikian, Senator asal NTB ini berharap jika nantinya pemekaran tiga Provinsi baru di Papua itu disetujui oleh pemerintah, maka diharapkan juga moratorium untuk usulan DOB yang lain khususnya Kabupaten Lombok Selatan (KLS) bisa di buka.
“Dan dalam setiap rapat dengan pemerintah, kita terus menyuarakan agar moratorium ini segera dibuka, jangan hanya Papua saja,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar sebuah video yang mengabarkan tentang Komisi II DPR RI telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang – Undang tentang Pembentukan lima provinsi. Salah satunya adalah NTB.
(Anas/pl)

















