Mulai Agustus, BKPSDM Lotim Akan Tingkatkan Level Monitoring Sampai Jam Pulang Kantor

PorosLombok.com•LOTIM –

Salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) adalah Pembinanaan/Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.

Dalam pelaksanaan tupoksi tersebut, BKPSDM Lotim yang digawangi oleh, Dr.H.Mugni, M.Pd, melaksanakan monitoring terhadap kehadiran ASN dalam apel pagi dengan pola menebar seluruh stafnya.

Pada bulan Juli 2022, pihak BKPSDM tercatat adakan monitoring sebanyak dua kali dengan jumlah sasaran sebanyak 34 OPD, yang berkantor di Kota Selong. Sasaran monitoring adalah PNS dan Non PNS yang bertugas pada ke-34 OPD tersebut.

Berdasarkan data yang ada, jumlah PNS yang bertugas pada ke-34 OPD di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 1.788 orang, dan Non PNS sebanyak  3.389 orang.

Kepala BKPSDM Lotim, Dr.H.Mugni, M.Pd mengemukakan, pada monitoring pertama jumlah PNS yang ikut apel pagi sebanyak 1.247 dan tidak ikut apel pagi sebanyak 541 orang.

“Sedangkan Non ASN yang tidak ikut apel pagi sebanyak 1.035 orang,” ungkap Dr. Mugni di selong, Jum’at (29|7).

Pada monitoring kedua, jumlah PNS yang tidak mengikuti apel pagi mengalami penurunan, yakni sebanyak 384. Sedangkan Non ASN sebanyak 507 orang. Artinya, jelas Mugni, dalam monitoring kedua ini terjadi peningkatan tingkat kehadiran dalam apel pagi yang cukup signifikan.

Hasil monitoring tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), serta ditembuskan Kepada para kepala OPD terkait.

Selanjutnya, diharapkan kepada para  kepala OPD untuk menindaklanjuti pembinaan disiplin stafnya secara berjenjang, sesuai dengan amanat PP 94/2021.

Para pejabat, tegasnya, harus memberikan tindakan disiplin kepada ASN yang melanggar disiplin. Bila tidak, maka yang bersangkutan akan diberikan tindakan disiplin dua kali lebih berat dari yang seharusnya diterima oleh yang melanggar disiplin.

Diterangkan Dr. Mugni, salah satu kewajiban ASN dalam PP 94/2021 adalah, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja di Kabupaten Lombok Timur adalah Senin – Kamis, 07.30 – 17.00 wita dan Jumat, 07.30 – 11.00 wita.

“Ketentuan ini harus ditaati oleh semua ASN yang bertugas di Kabupaten Lombok Timur,” tekannya.

Untuk memastikan ketaatan ini, BKPSDM melaksanakan tupoksinya untuk memaksimalkan kinerja seluruh ASN, demi mempercepat tercapai dan terwujudkan-nya visi dan misi Pimpinan Daerah.

Ditegaskannya kembali, bahwa monitoring tingkat kehadiran ASN akan terus berlanjut. Mulai bulan Agustus, kehadiran ASN bukan hanya saat apel pagi, tapi juga setelah jam istirahat dan menjelang pulang kantor, yakni jam 16.30.

BKPSDM, urainya, tidak akan menarik absen, karna BKPSDM telah menyiapkan absensi ASN tiap OPD untuk monitoring. Monitoring akan dilanjutkan sampai kecamatan, UPTD, PKM, kelurahan dan sekolah.

Bukan hanya tingkat kehadiran, tapi juga tertib berpakaian terutama pada hari kamis. Pakaian ASN hari kamis untuk mendukung pariwisata dan melestarikan budaya menenun bagi masyarakat Gumi Selaparang serta meningkatkan pendapatan raktyat.

“Ingat! kain tenun dan lambung jadi indikator ketertiban. Kewajiban ASN dalam PP 94/2021 adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang,” kata dia mengingatkan.

Dijelaskannya, pakaian adat hari Kamis adalah dengan perbup. Perbup ini sedang diproses untuk revisi, supaya benar-benar mendukung kepariwisataan sesuai dengan prinsip dasar pariwisata, yakni alam lestari, budaya kokoh, dan norma ditaati.

“ASN adalah status yang diharapkan oleh banyak rakyat NKRI. Kita yang sudah mendapatkan, mari syukuri dengan mentaati PP 94/2021. Laksanakan tupoksi dengan penuh semangat dan niat ibadah, Insya Allah tidak capek,” tandasnya.

(Anas/pl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU