PorosLombok.com • LOTIM –
Tanggal 19 Agustus adalah tanggal istimewa bagi warga peradilan seluruh Indonesia. Pasalnya, tiap tanggal itu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung (MA). Keluarga besar Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur memperingati HUT MA Ke-77, Jumat (19/08)
Seusai mengikuti upacara peringatan HUT MA Ke-77 di halaman Pengadilan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 200 Selong, hakim-hakim muda PA Selong menyampaikan pandangannya tentang arti HUT MA Ke-77.
Menurut Dwi Anugerah, SHI., MH., setiap aparatur peradilan harus mengambil pelajaran dari HUT MA. Misalnya dengan merefleksikan seberapa besar telah berbuat dalam upaya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
“Jangan bertanya apa yang negara telah berikan kepada kita, karena jawabannya sudah jelas. Negara telah memberikan gaji berikut tunjangan dan segala fasilitas yang cukup. Yang harus kita pertanyakan, apa yang sudah kita berikan untuk negara, apa yang sudah kita berikan untuk warga negara dalam meraih keadilan,” tandasnya.
Hakim kelahiran Jembrana Bali itu mengajak aparatur peradilan untuk lebih giat lagi bekerja, saling bahu-membahu memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan.
“Masih belum hilang dari ingatan kita bagaimana pandemi Covid-19 telah melululantahkan sendi-sendi kehidupan. Banyak saudara-saudara kita yang meninggal dunia. Kita bersyukur, kita masih diberi kesempatan oleh Allah untuk hidup di dunia. Maka, tunjukkan rasa syukur itu dengan pengabdian yang tulus untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya,” pesan Anugerah.
Hakim PA Selong lainnya, H. Fahrurrozi, SHI., MH., berpendapat bahwa HUT MA harus dijadikan evaluasi sejauhmana pengadilan telah menghasilkan produk-produk hukum yang berkualitas.
“UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Artinya, hakim Peradilan Agama seharusnya mempribumikan hukum Islam di Tanah Air, atau menjaga relevansi hukum Islam yang universal dan abadi itu dengan kehidupan masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Putusan yang berkualitas, jelas hakim asal Pati Jawa Tengah itu, salah satu kriterianya
adalah berorientasi pada spirit Proklamasi Kemerdekaan, falsafah Pancasila dan UUD Tahun 1945.
“Putusan pengadilan itu harus memuat nilai-nilai yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang berketuhanan, berkemanusiaan yang adil dan beradab, menjaga persatuan, penuh kebijaksanaan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.
Sementara itu, Apit Farid, SHI. memaknai peringatan HUT MA sebagai momentum untuk mengevaluasi sumbangsih aparatur peradilan terhadap perwujudan keagungan MA.
“Selama ini di PA Selong, ketika memeriksa objek sengketa, seperti sawah, kebun dan tanah pekarangan, para hakim tidak pernah mau menerima makanan dan minuman dari pihak-pihak beperkara. Walaupun panas dan haus di bawah terik matahari, pantang kami menerima. Itu antara lain cara kami mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung sebagaimana visi MA,” kata Apit.
Semua unsur dalam lembaga peradilan, sambungnya, harus mempunyai komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan 8 (delapan) nilai utama MA, seperti menjaga kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan dan perlakuan yang sama di depan hukum.
“Visi misi MA dan 8 nilai utama MA itu jangan sekedar dihafal ketika apel/upacara atau saat ujian fit and proper test menjadi pimpinan. Lebih dari itu, harus diamalkan, dipraktikkan dalam kehidupan nyata sesuai tupoksi masing-masing,” tegas hakim asal Tasikmalaya Jawa Barat itu.
(Red)

















