Hore! BLT DBHCHT untuk Petani Tembakau Lotim Cair Bulan Depan, Ini Kriteria dan Besarannya

LOTIM – Poroslombok.com | Petani tembakau di Kabupaten Lombok Timur bakal mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berupa uang tunai yang diberikan kepada individu/masyarakat yang berprofesi sebagai petani penanam tembakau.

Kabupaten Lombok Timur sendiri dikenal sebagai wilayah penghasil tembakau terbesar di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Karenanya, jumlah dana transfer pusat yang diterima Lombok Timur juga lebih besar dibanding kabupaten lain. Yakni sebesar Rp 62.802.612.000 miliar.

FOTO: Mirza Sophian, Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Lotim.

Untuk itu, Pemda Lombok Timur melalui Dinas Pertanian sebagai pelaksana teknis Bidang Kesejahteraan Masyarakat akan segera melakukan pencairan BLT DBHCHT sebesar 30 persen dari total DBH CHT lotim, atau setara Rp 18.840.784.000 miliar.

Namun untuk dapat dilakukan pencairan, terlebih dahulu semua tahapan harus tuntas. Saat ini tahapan proses sudah memasuki semi final, dimana pihak Dinas Pertanian Bidang Perkebunan sebagai pelaksana teknis sedang berakselerasi menuntaskan tahap akhir, yakni verifikasi dan validasi data.

Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, Mirza Sophian, SP, mengungkapkan, jumlah usulan yang masuk melalui desa sebanyak 16 ribu orang lebih, dengan luas areal tanam 19.413 hektar.

“Itu yang sudah masuk proposalnya ke kami. Itu yang belum final kami verifikasi, bisa jadi nanti dia berkurang. Karna nanti kita lihat kelengkapan persyaratan yang diajukan,” kata Mirza Shopian yang dikonfirmasi poroslombok.com di ruang kerjanya, Kamis (18/8/22) lalu.

Terkait hal itu, saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak desa untuk melengkapi persyaratan sesuai yang sudah ditetapkan.

Adapun jumlah desa yang mengusulkan adalah sebanyak 143 Desa/Kelurahan dari 18 Kecamatan. Yakni Kecamatan Jerowaru, Keruak, Labuhan Haji, Masbagik, Montong Gading, Pringgabaya, Pringgasela, Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur, Sambalia, Selong, Sikur, Suela, Sukamulia, Suralaga, Terara dan Kecamatan Wanasaba.

“Sisanya tiga kecamatan yang tidak masuk itu Kecamatan Lenek, Aikmel dan Kecamatan Sembalun. Karena warganya tidak ada yang menanam tembakau,” terang dia.

Terkait kriteria yang harus dipenuhi oleh para petani agar layak mendapatkan BLT DBHCHT itu, jelas Mirza Sophian, pada dasarnya adalah petani yang menanam tembakau.

Untuk membuktikan itu, mereka (petani-red) harus melampirkan beberapa persyaratan. Diantaranya KTP, KK, Bukti kepemilikan lahan/Sertifikat dan atau SPPT bagi yang tidak memiliki bukti kepemilikan.

Sedangkan bagi yang menanam tembakau di luar domisilinya/luar desa, maka petani yang dimaksud wajib melampirkan surat keterangan dari desa tempat dia menyewa lahan/memiliki lahan, sebagai bukti bahwa yang bersangkutan, betul menanam tembakau.

“Kemudian juga, mereka harus menandatangani surat pernyataan menanam tembakau. Dan itu yang kita verifikasi dengan meminta data dari UPTPP masing-masing Kecamatan, berapa realisasi ruas tanaman tembakaunya,” jelasnya lagi.

Hasil verifikasi itu, lanjut dia, akan disesuaikan dengan proposal yang masuk. Jika usulan itu lebih besar dari realisasi tanam, maka akan dikurangi usulannya. Dan salah satu syarat yang paling penting adalah, setiap petani calon penerima BLT DBHCHT harus memiliki rekening Bank NTB.

Ditanya batas waktu pelaksanaan verifikasi? Mirza Sophian mengaku sudah hampir final, namun ada beberapa hal yang harus dibahas secara detail khususnya di Kecamatan Jerowaru.

“Nah ini perlu kami amati betul, bahwa mereka yang mengusulkan ini betul-betul mereka yang menanam tembakau. Karna di sana (jerowaru-red), banyak yang menanam tembakau di luar lahan sawah,” urainya.

Kecenderungan di Jerowaru, katany lagi, kebanyakan lahan kering atau lahan pertanian bukan sawah, yang sebenarnya buka diperuntukkan untuk sawah yang dimana para petani di wilayah itu banyak melakukan budidaya tembakau.

Dirinya meyakini, tahapan verifikasi bisa selesai sampai akhir bulan Agustus. Pada tahapan selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan administrasi untuk melakukan validasi ke lapangan.

Validasi itu nantinya akan mengundang dari pihak petani untuk melengkapi administrasi syarat pencairan. Sambil itu juga, pihaknya sudah menyiapkan draft untuk penerbitan SK Bupati yang akan menjadi dasar pencairan.

“SK itulah yang akan menjadi dasar pencairan, karna nanti akan berdasarkan by name by adress, luasnya berapa dan nominalnya berapa,” tukasnya.

Mengenai detail nominal yang akan diterima masing-masing petani relatif tidak sama, karna akan ditentukan oleh luas tanam masing-masing. Setiap orang dibatasi maksimal dua hektar, jika lebih akan dipotong usulannya.

Dirincikannya, dari angka Rp 18.840.784.000 miliar dibagi luas areal tanam 19.413 hektar, jika dibagi rata-rata per hektar maka masing-masing petani akan mendapatkan sebesar Rp 970.524. Jika dikalikan dua, maka total yang akan diterima sebesar Rp 1.941.048.

“Tapi kan tidak semua petani memiliki lahan sampai dua hektar. Kadang-kadang kurang dari satu hektar. Maka tentu jumlah bantuan yang didapat kurang dari sembilan ratus ribu, karna luas lahan akan dikalikan jumlah rata-rata itu tadi,” jelas dia.

Ketika ditanya kapan kepastian pencairan?, Mirza Sophian belum bisa memberikan jawaban pasti. Kendati begitu dirinya meyakini bahwa pencairan bisa dilakukan pada pertengahan bulan September, atau sekurang-kurangnya pada akhir September mendatang.

“InsyaAllah kalo tidak di pertengahan, ya akhir  bulan September. Karna kami butuh waktu lagi untuk ke lapangan, mereka kan harus tanda tangan kwitansi, tanda tangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dan sebagainya,” demikian Mirza Sophian memungkasi.

Sebagai informasi, bahwa definisi dan pengaturan dalam UU nomor 6 tahun 2021 tentang APBN 2022, memiliki definisi sebagai berikut:

-Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

-Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

Adapun prioritas penggunaan DBH CHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah sebagai berikut:

1. 50% Bidang Kesejahteraan Masyarakat, meliputi (a). Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku, (b). Program Pembinaan Industri, (c). Program Pembinaan Lingkungan Sosial.

2. 10% Bidang Penegakan Hukum, meliputi (a). Program Pembinaan Industri, (b). Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, (c). Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

3. 40% Bidang Kesehatan, yang meliputi Program Pembinaan Lingkungan Sosial.

Khusus untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar 50% tersebut kemudian dibagi menjadi 2 sub kegiatan, dengan persentase pembagian sebagai berikut:

1). 20% untuk tiga program yakni, Program peningkatan kualitas bahan baku, Program pembinaan industri dan Program pembinaan lingkungan sosial (kegiatan peningkatan keterampilan kerja).

2). 30% untuk Program pembinaan lingkungan sosial (kegiatan pemberian bantuan) berupa BLT DBH CHT.

(anas/pl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU