PorosLombok.com, LOTIM –
Salah satu warga, Kec. Sakra Timur, Kabupaten Lotim ditangkap Tim Opsnal Polres Lombok Timur karena dicurigai dan duga sebagai pengedar Narkotika jenis shabu sekitar pukul 20.00 Wita.Rabu tanggal 30 Nopember 2022.
Adapun pelaku yang ditangkap inisial H Als. E (40) Tahun, yang selama ini berprofesi sebagai Petani/Pekebun, alamat Desa Gereneng Kecamatan Sakra Timur.
Kepala satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, Penangkapan ini Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Gereneng yang dimana sering terjadi transaksi Narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut, saya memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi,” ucapnya, Minggu (04/12).
Dijelaskan Gusti, Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal mendapat informasi dan data yang valid bahwa benar di wilayah Desa Gereneng memang ada seseorang yang dicurigai dan duga sebagai pengedar Narkotika jenis shabu.
“Berdasarkan laporan hasil penyelidikan tersebut langsung kami melakukan penyergapan terhadap pelaku,” ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku E tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika, selanjutnya dilakukan pencarian di lokasi pelaku E sempat melempar sesuatu, setelah dilakukan pencarian bersama saksi-saksi selanjutnya Tim menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi bubuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu.
Setelah diinterogasi dihadapan saksi-saksi, pelaku E mengakui jika barang itu adalah Narkotika jenis shabu miliknya yang ia dapatkan dari orang yang berasal dari Lombok Tengah dengan inisial IK dengan cara ia disuruh menjualkan shabu-shabu tersebut dan rencananya dalam setiap 1 (satu) gram shabu akan dipecah lagi menjadi 17 (tujuh) belas poket kecil dan setiap poket dijualnya seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah).
“Pelaku sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam perkara Narkotika jenis shabu-shabu, namun diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice karena barang buktinya kurang dari 1 gram dan direkomendasikan untuk di Rehabilitasi Medis,” jelasnya.
Saat ini Pelaku diamankan di ke Polres Lombok Timur berikut barang bukti berupa
2 (dua) plastik klip yang berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah tabung kaca,1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) sendok plastik, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah HP, Total Barang Bukti yang diduga Shabu-shabu berat, bersih 2,42 gram.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah. dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
(Red)
















