Pedagang Masih Pegang Uang Receh? Gubernur NTB: “Sudah Saatnya QRIS, Toaq-Toaq Pun Bisa!”

(PorosLombok.com) – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mendorong para pedagang di Pasar Dasan Agung, Kota Mataram, untuk mulai meninggalkan pembayaran tunai dan beralih ke QRIS.

Ajakan itu ia sampaikan saat meninjau aktivitas pasar bersama Ketua TP PKK NTB Sinta M Iqbal dan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, Kamis (11/12/2025).

Iqbal menegaskan digitalisasi pasar tradisional tak boleh berhenti di slogan. Ia meminta edukasi penggunaan QRIS dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada pedagang lanjut usia yang masih kesulitan memakai teknologi.

“Dulu Bank NTB itu 90% pembiayaannya buat konsumsi pegawai negeri. Sekarang insyaallah Bank NTB akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, terutama UMKM. Tolong bantu sosialisasi ke yang toaq-toaq, ndeq ngerti QRIS ini. Sampaikan bahwa ini untuk kebaikan mereka juga. Daftarkan ke QRIS supaya penggunanya makin banyak,” ujar Iqbal.

Dalam kunjungannya, Iqbal dan Ketua TP PKK NTB menyapa pedagang, memantau harga kebutuhan pokok, dan mencoba langsung transaksi menggunakan QRIS. Bank NTB Syariah juga menyerahkan Reward Prime bagi pedagang aktif pengguna QRIS di Pojok NTBS.

Salah satu pedagang, Ely, merasakan perubahan besar sejak QRIS hadir di Pasar Dasan Agung. Ia menyebut aktivitas pasar kini lebih hidup, ramai, bersih, dan berdampak langsung pada meningkatnya penjualan para pedagang.

Ely pun berterima kasih kepada Bank NTB Syariah karena program digitalisasi tersebut membuat usaha pedagang makin mudah dijangkau pembeli dan terasa lebih tertata.

Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, mencatat peningkatan signifikan jumlah pedagang yang sudah terdaftar sebagai merchant QRIS.

“Jumlah merchant di sini awalnya cuma 31, sekarang 129. Frekuensi transaksi pada November mencapai 4.444 per bulan, dengan nominal sekitar Rp 248 juta,” pungkasnya.

(*/porosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU