Oleh Dr. Mugni Sn., M.Pd., M.Kom.
(Direktur Cendekia Institut)
Opini: Operasi Tangkap Tangan (OTT) istilah baru yang menambah kosa-kata Bahasa Indonesia pasca reformasi. OTT adalah aktivitas menangkap para pihak yang terindikasi melanggar hukum yang terkait dengan korupsi. OTT pada umumnya dilakukan oleh Tim dari KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga khusus mengurus pihak-pihak yang terindikasi korupsi yang dibentuk pasca reformasi 1998. Lembaga ini dibentuk pada Era Ibu Megawati menjadi presiden. Tangkap tangan istilah yang digunakan untuk menjemput paksa penyelenggara negara yang terindikasi korupsi. Dari infomasi yang beredar di media pasca dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa penyelenggara negara yang paling banyak di-OTT adalah kepala daerah (Kada), yakni gubernur, bupati, dan walikota. Dari fakta-fakta tersebut bagi para akademisi lahirlah pertanyaan ”Mengapa banyak kepala daerah yang di-OTT?” Pertanyaan ini akan melahirkan penelitian yang merupakan darma kedua yang wajib dilakukan oleh seorang akademisi (dosen).
Diskusi tentang OTT menjadi hangat di berbagai tempat pasca ter-OTT-nya Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, pada Senin 20 Juli 2026. Beliau dijemput di rumah dinas (rumah jabatan bupati) setelah nonton bareng Piala Dunia 2026 yang dimenangkan oleh Spanyol (Bumi Andalusia) dengan salah seorang pemainnya Lamine Yamal seorang muslim. Yamal jadi kebanggaan miliar muslim dunia. Yamal telah mendakwahkan akhlak Islam di lapangan hijau. Masuk lapangan dengan mengangkat tangan (berdoa) dan di akhir pertandingan bersujud atas kemenangan. Yamal telah mendakwahkan Islam bil hal di depan miliar mata yang menyaksikan babak final sepak bola piala dunia 2026.
Saat OTT ini, 19 orang dari berbagai pihak yang ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob Polda NTB. Dari 19 orang tersebut, 7 orang dibawa ke Jakarta ke kantor KPK untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari 7 orang tersebut, 3 orang ditetapkan menjadi tersangka salah satunya Pak Bupati. NTB jadi gempar, innalillahi….na’uzubillah. Dalam lintas sejarah, sudah 3 orang bupati Lombok Barat yang terjerat kasus korupsi. Satu produk pilkada oleh DPRD dan dua produk pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung.
Belum reda OTT tentang LAZ muncul lagi OTT di Jawa Tengah. Bupati Pemalang terjaring dan ditetapkan jadi tersangka. Info di media 4 orang terjerat jadi tersangka. Salah satunya anggota Polri yang bertugas di KPK bersama ayahnya yang menjadi makelar kasus. Kasus OTT Bupati Pemalang belum kelar muncul lagi OTT di Jawa Tengah yaitu Rektor Universitas Jenderal Sudirman terjaring OTT bersama beberapa pihak pada Kamis 20 Agustus 2026. Enam orang ditetapkan jadi tersangka adalah Pak Rektor, Wakil Rektor 3, Kepala Bagian Akademik, dan 3 orang pihak swasta. Kasusnya jula-beli kursi untuk bisa masuk kuliah. Baru masuk kuliah saja sudah nyogok..??? Ini merupakan pengulangan kasus beberapa tahun lalu yang terjadi di Univesitas Lampung (Unila).
Pasca Pilkada langsung cukup banyak kepala daerah (KADA) yang ter-OTT. Banyak pihak yang berpendapat bahwa ini hal yang “wajar” karena satu-satunya jalan untuk mengembalikan biaya pilkda yang dikeluarkan saat pencalonan dulu. Bukan lagi jadi rahasia bahwa banyak rakyat memilih karena uang bukan karena integritas dan keilmuan seorang calon. Yang dipilih yang paling banyak isi kantong bukan yang paling banyak isi kepalanya. Yang ter-OTT hanya apes saja. Yang belum kena OTT tinggal tunggu giliran karena terus melalukan? Untuk membuktikan kebenaran pernyataan ini maka para ahli ilmu perlu meneliti lebih lanjut.
Para kepala daerah yang terjaring OTT saat ini adalah produk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Mereka dilantik oleh presiden pada bulan Februari 2025. Sampai dengan bulan Juli 2026 mereka terhitung baru 16 bulan bekerja. Dari informasi yang beredar di media online sampai dengan Juli 2026 sudah belasan kepala daerah yang tertangkap karena korupsi. Peristiwa penangkapan dimulai dari Abdul Aziz Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara yang ditangkap tanggal 8 Agustus 2025. Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 7 November 2025. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pada 10 Desember 2025. Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi pada 19 Desember 2025. Bupati Pati Sudewo pada19 Januari 2026. Maidi, Walikota Madiun pada 19 Januari 2026. Farida Arafiq pada 3 Maret 2026 sebagai Bupati Pakalongan. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada 12 Maret 2026. Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap pada 13 Maret 2026. Lalu Ahmad Zaini Bupati Lombok Barat pada 20 Juli 2026, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada 27 Juli 2026, dan lain-lain. Memperhatikan tanggal-tanggal penangkapan tersebut sepertinya mereka yang tertangkap ini tidak menjadikan pelajaran apa yang telah terjadi. Mereka terus berlanjut dengan “niat jahatnya” karena kondisi terpaksa untuk membayar hutang/mengembalikan modal untuk kemenangannya. Oleh karena itu ada benarnya apa yang menjadi hipotesis banyak pihak bahwa para kepala daerah terjerat koruposi karena mahalnya Pilkada Langsung, “orang yang terpilih adalah yang bawa uang bukan yang bawa ilmu/konsep untuk kesejahteraan”.
Mereka yang tertangkap ini banyak modus yang dilakukan. Ada yang korupsi proyek pembangunan. Dari proyek pembangunan yang dilakukan di daerahnya. Mereka mendapatkan bagian. Bila tidak diberikan maka pihak ketiga tidak mendapatkan pekerjaan. Ada yang pungli untuk jabatan. Para PNS yang akan diangkat menjadi pejabat harus “membayar”. Untuk jadi Sekda harus bayar, peristiwa ini terjadi pada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau. Ada yang membuat perusahaan memakai nama orang lain sebagai pengelola atau pinjam perusahaan rekan. Perusahaan-perusahaan ini yang dimenangkan/dipilih untuk mengerjakan proyek-proyek pembangunan di daerahnya. Modus ini terjadi di Pekalongan, sepertinya juga di Lombok Barat. Berbagai modus dilakukan untuk mengembalikan modal dan/atau menabung untuk rencana pemenangan pada periode selanjutnya bila tidak “ter-OTT”.
Pasca terjadinya banyak OTT, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengadakan pertemuan dengan DPR RI, kemudian minta supaya gaji kepala daerah ditinjau sudah sesuai atau tidak dengan tuntutan pekerjaan. Berapakah sebenarnya gaji (pendapatan/take home pay) kepala daerah? Apa tidak cukup untuk mengembalikan modal yang dihabiskan untuk meraih jabatan kepala daerah. Untuk mendapat jawaban pertanyaan tersebut perlu dikaji dasar pemberian pendapatan kepala daerah yang ditetapkan oleh negara. Dari hasil pencarian data bahwa dasar pemberian gaji (take home pay) kepala daerah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 4 menegaskan (1)_Kepala Dearah dan Wakil kepala Daerah diberikan gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya; (2)_Besaran gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditentukan dengan peraturan pemerintah; (3) Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagaimana dimkasud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 dan Pasal 7 menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan rumah jabatan dan kendaraan dinas dengan seluruh atributnya. Pasal 8 menegaskan tentang fasilitas yang disedikan untuk kepala dan wakil kepala daerah seperti biaya rumah tangga, biaya inventaris rumah tangga, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan seluruh inventarisnya, biaya memeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeriksaan kesehatan, biaya perjalan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional.
Pasal 9 menegaskan besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut, (a)_sampai dengan 15 miliar paling rendah 150 juta dan paling tinggi 1,75 % ; (b)_di atas 15 miliar sampai dengan 50 miliar paling rendah 265,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 %; (c)_di atas 50 miliar sampai dengan 100 miliar paling rendah 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 %; (d)_di atas 100 milar sampai dengan 250 miliar paling rendah 750 juta dan paling tinggi 0,40 %; (e)_di atas 250 miliar sampai dengan 500 miliar paling rendah 1 miliar dan paling tinggi 0,25 %; (f)_di atas 500 miliar paling rendah 1,25 miliar dan paling tinggi 0,15 %.
Sedangkan untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut, (a)_sampai dengan 5 miliar paling rendah 125 juta dan paling tinggi 3 %; (b)_di atas 5 miliar sampai dengan 10 miliar paling rendah 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 %; (c)_di atas 10 miliar sampai dengan 20 miliar paling rendah 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 %; (d)_di atas Rp 20 miliar sampai dengan 50 miliar paling rendah 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 %; (e)_di atas 50 miliar sampai dengan 150 miliar paling rendah 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 %; (f)_di atas 150 miliar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 %.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 mengatur tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeerarh. Pasal 4 menegaskan besaran gaji pokok gebernur sebesar Rp.3.000.000,- dan wakil gebernur sebesar Rp.2.400.000,-. Bupati/Walikota sebesar Rp.2.100.000,- dan Wakil Bupati/Walikota sebesar Rp.1.800.000,-. Di samping mendapat gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan. Pertauran Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 juga mengatur tentang insentif yang didapatkan oleh kepala daerah dari pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Pasal 3 menegaskan bahwa salah satu pihak penerima insentif adalah kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
Memperhatikan banyaknya sumber pendapatan kepala daerah dan seluruh kebutuhannya sudah disiapkan oleh negara maka dari segi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah sepertinya apa yang diperoleh sudah sangat lebih dari cukup. Sebagai ilustrasi bila satu kabupaten/kota memiliki PAD sebesar 100 miliar maka bupati/walikota-nya memperoleh biaya penunjnag operasional sebesar 100 miliar x 0,40/100 = 400 juta pertahun atau 33 juta tiap bulan. Ini baru dari tunjangan biaya operasional belum dari sumber-sumber lain yang sah. Tetapi bila mengkaji lebih dalam tentang proses untuk mendapatkan jabatan kepala daerah lewat pemilihan langusng yang sangat transaksional maka celah korupsi itu akan terus terjadi. Ada 3 hal yang mendorong orang melakukan korupsi yaitu kebutuhan, keserakahan, dan regulasi. KADA melakukan korupsi besar kemungkinan karena kebutuhan. Kebutuhan untuk membayar hutang/mengembalikan modal, karena yang rakyat pilih adalah yang membawa/memberikan uang bukan yang membawa konsep untuk kesejahteraan. Untuk ikhtiar solusi kualitas, kapasitas, dan integritas calon jadi prioritas utama untuk ditetapkan sebagai calon serta seluruh celah “bermain uang” harus terkunci dari segala arah. Masih nekat melakukan maka status sebagi calon harus batal. Wallahu a’lam bishshawab.

















