(PorosLombok.com) – PT Bank NTB Syariah tengah menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkap sederet persoalan dalam penyaluran pembiayaan produktif.
Bank milik daerah ini dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian, yang memicu terjadinya pengalihan dana termin proyek dalam jumlah sangat besar ke lembaga perbankan lain.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTB, Suparwadi, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan kinerja tahun anggaran 2023 hingga Semester I 2025, ditemukan adanya praktik penyaluran kredit yang tidak didukung verifikasi memadai.
“Terdapat debitur yang memperoleh pembiayaan Rp11 miliar hanya berdasarkan wawancara potensi sponsorship tanpa dukungan daftar sponsor yang valid dan tanpa laporan keuangan yang memadai,” ujarnya saat menyerahkan LHP di Gedung Sangkareang, Senin (26/1). Kemarin.
Kelemahan sistem pengawasan internal ini juga berdampak pada lepasnya kontrol bank terhadap aliran dana proyek yang seharusnya tersimpan di rekening penampung khusus.
Kondisi tersebut memicu terjadinya pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke rekening bank lain secara sepihak tanpa terdeteksi oleh manajemen Bank NTB Syariah.
”Sehingga terjadi pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan Bank NTB Syariah,” kata Suparwadi.
Berdasarkan data audit, nilai dana yang dialihkan ke bank lain tersebut sangat fantastis karena mencakup tiga aliran transaksi besar. BPK merinci nilai pengalihan pembayaran tersebut masing-masing sebesar Rp47,2 miliar, Rp16,7 miliar, serta satu aliran dana lagi mencapai Rp30,5 miliar.
Terkait proses penyesuaian syarat pinjaman, Suparwadi membeberkan adanya ketidakpatuhan prosedur pada belasan nasabah yang sedang dalam masa peninjauan kembali.
“BPK juga mencatat pada proses restrukturisasi pembiayaan, terdapat 18 debitur yang tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang, sehingga bank berisiko kehilangan perlindungan jika debitur mengalami gagal bayar,” ungkapnya.
Kelalaian administratif dalam pengikatan asuransi ulang ini dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan finansial perusahaan di masa depan. Bank NTB Syariah berpotensi kehilangan sumber pembayaran (source of repayment) atau menanggung kerugian total apabila debitur-debitur tersebut tidak mampu melunasi kewajibannya.
Meskipun auditor sempat menemui hambatan akses terhadap rincian data transaksi nasabah, Suparwadi menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghilangkan esensi temuan yang ada.
BPK tetap mewajibkan pihak bank untuk memperkuat tata kelola pembiayaan, terutama pada sektor produktif yang memiliki profil risiko tinggi.
Mengenai mekanisme perbaikan, Suparwadi mengingatkan jajaran pemerintah dan direksi untuk segera merespons hasil audit tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima,” tukasnya.
Tenggat waktu dua bulan tersebut merupakan mandat langsung dari Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Jika rekomendasi tidak segera dilaksanakan, maka risiko hukum dan operasional akan semakin membebani bank plat merah tersebut.
Pihak auditor juga menitipkan pesan kepada lembaga legislatif agar turut serta mengawal proses pembenahan internal di bank daerah tersebut.
“BPK mengharapkan pimpinan dan anggota DPRD NTB aktif memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi sesuai kewenangannya,” tandas Suparwadi menutup laporannya.
Langkah pengawasan dari dewan dianggap krusial guna memastikan tata kelola BUMD berjalan tertib, akuntabel, dan tetap responsif terhadap perlindungan dana serta kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian, stabilitas Bank NTB Syariah sebagai motor ekonomi daerah dapat kembali pulih dan berjalan sesuai prinsip syariah yang akuntabel.















