close
27.2 C
Jakarta
Rabu, Februari 11, 2026

Ahmad Sumringah Dapat Diskon Pajak, Puji Kebijakan Gubernur NTB: Ini Baru Pemerintah Peduli Rakyat!

PorosLombok – Ahmad Muhajjirin tak bisa menyembunyikan rasa puasnya. Warga asal Lombok Timur itu mengaku senang bukan main setelah mengetahui pajak kendaraannya mendapat potongan.

Ia menyebut, program diskon pajak dari Gubernur NTB adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil.

“Ini baru namanya pemerintah peduli rakyat. Saya bayar pajak seperti biasa, eh ternyata dapat diskon. Alhamdulillah, luar biasa,” ucap Ahmad saat ditemui di Kantor Samsat Selong, Rabu (2/7).

Ahmad mengaku selama ini selalu taat membayar pajak tiap tahun tanpa menunggak. Ia tak menyangka kebiasaannya itu akhirnya dihargai pemerintah lewat program yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025.

Menurutnya, kebijakan ini benar-benar meringankan beban masyarakat. Terlebih bagi warga seperti dirinya yang penghasilannya pas-pasan.

“Bayar pajak kan kadang berat juga, apalagi kalau waktunya berdekatan sama kebutuhan lain. Tapi pas tahu ada diskon, rasanya kayak dikasih napas tambahan,” katanya sambil tersenyum puas.

Ahmad menyebut, baru kali ini ia merasakan langsung manfaat dari program pemerintah di sektor perpajakan. Ia berharap program serupa bisa terus dilanjutkan agar kesadaran pajak masyarakat makin tinggi.

“Kalau semua program pemerintah begini modelnya, saya yakin warga makin percaya. Bukan sekadar disuruh bayar, tapi juga dikasih apresiasi,” ujarnya.

Ia pun tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTB. Baginya, kebijakan ini adalah contoh kepemimpinan yang mengerti kondisi masyarakat di bawah.

“Saya sebagai warga kecil merasa diperhatikan. Terima kasih Pak Gubernur. Ini langkah bagus, dan sangat membantu,” pungkasnya.

Pantauan PorosLombok di Samsat Selong, antrean wajib pajak terlihat mengular. Sebagian besar datang setelah mendengar adanya diskon. Petugas menyebut, sejak program diluncurkan, kunjungan meningkat drastis.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

TERPOPULER

PILIHAN EDITOR